Selasa, 28 Juni 2016

Perhiasan Yang Diperbolehkan Dalam Islam


Dalam Islam telah diatur tentang perhiasan yang boleh dikenakan oleh wanita dan yang dikenakan oleh pria dan sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah wanita shalihah.
Perhiasan yang dibuat oleh manusia sudah banyak dan beraneka ragam dan dari berbagai macam perhiasan tersebut sebaiknya kita mengetahui mana yang boleh digunakan dan yang mana tidak boleh digunakan karena terdapat batasan-batasan dalam syariat Islam.Wajib bagi setiap seorang muslimah untuk mengetahuinya karena itu adalah salah satu bukti bahwa kita adalah seorang hamba yang taat kepada Allah SWT dan hanya mengharap Ridho-Nya sehingga mendapat keselamatan dunia dan akhirat.

Perhiasan apa sajakah yang diperbolehkan ?

Perhiasan perak dan emas. Wanita diperbolehkan memakai perhiasan dari bahan perak dan emas baik berupa cincin, gelang, anting, kalung sebagaimana hadist berikut ini :


 “Nabi SAW shalat Ied dua rakaat dan tidak melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita dengan ditemani Bilal. Maka beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Mendengar anjuran tersebut, mulailah wanita yang hadir melemparkan anting-antingnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5883 dan Muslim no. 884).
Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa perhiasan emas dan perak boleh dipakai wanita dengan kesepakatan ulama. (Majmu’ Fatawa, 25/64)

Selain itu wanita juga diperbolehkan memakai pakaian dari bahan sutera, memakai celak mata dan memakai minyak wangi untuk suaminya, sebagaimana hadist berikut ini :

“Minyak wangi laki-laki adalah yang tercium jelas baunya dan tidak tampak (samar) warnanya. Sedangkan minyak wangi wanita adalah yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya.” (HR. Al-Bazzar dalam Kasyful Astar, 3/376, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami`ush Shahih, 4/308).

Jumat, 24 Juni 2016

Cara Menguji Kadar Emas

Tujuan menguji emas yaitu untuk memastikan suatu barang benar-benar emas, selanjutnya jika telah diyakini bahwa barang tersebut adalah emas maka perlu diketahui berapa kemurniaan emasnya. Kemurnian ini disebut juga kadar karatese, dalam bahasa sederhana disebut karat.


1. Pengujian Sederhana
Pengujian ini dilakukan tanpa alat ukur atau alat bantu lain biasanya dilakukan oleh orang-orang yang telah berpengalaman bertahun-tahun sehingga memilliki insting yang tinggi. Di pegadaian sendiri orang yang tugasnya menguji emas (atau disebut penaksir emas) pun tidak semuanya memilki kemampuan ini, tergantung jam terbangnya. Mereka biasanya memakai beberapa ciri fisik yang dijadikan acuan antara lain berat jenis (merasakan berat benda dan membandingkan dengan ukurannya), warna dan baunya (umumnya perhiasan emas warna dan bau-nya sangat dipengaruhi jenis dan kadar logam campurannya, bakalan susah nih kalo cincin atau gelangnya keringetan =D) serta acuan lain yang hanya merekalah yang tahu. Karena keterbatasan ini biasanya pengujian ini dilakukan sebagai cara sederhana dan awal untuk membedakan emas dengan logam lain, emas asli atau emas gadungan.
2. Pengujian Kimia
Sudah jelas dari namanya pengujian ini mengunakan alat bantu berupa bahan kimia. Yaitu dua buah larutan yang pertama larutan asam: H2SO(sayang kadarnya tidak terdeteksi) berwarna kuning, yang kedua campuran larutan H2SO4dengan NaOH perbandingan 2:3 (kalo ga ketuker hehe..) berwarna merah. Ditambah satu lagi alat bantu berupa bongkahan batu hitam entah apa namanya (lupa nanya sih.. sebut saja “batu hitam RX”). Yang jelas prosedur ujinya begini:
1. barang uji (belum tentu emas nih..) digoreskan beberapa kali ke batu hitam RX tadi,
2. sebagian goresan pada batu tadi ditetesi larutan H2SO4, terjadi reakasi kimia, tunggu beberapa saat (kira-kira setengah menit) kemudian keringkan dengan kapas, ada tiga kemungkinan yang terjadi warna goresan:
  • hilang sama sekali maka barang dinyatakan bukan emas,
  • sedikit pudar maka barang dinyatakan emas berkadar dibawah 16 karat,
  • tetap sama maka barang dinyatakan emas berkadar diatas 16 karat.

Apabila telah diketahui barang tersebut emas dengan kadar diatas 16 karat, lalu berapa karatkah emas tersebut? Untuk itu dilakukanlah tahap selanjutnya.
3. pada goresan emas sisi lainnya ditetesi larutan kedua (warna merah) terjadi reakasi kimia, tunggu beberapa saat (kira-kira setengah menit) kemudian keringkan dengan kapas, ada tiga kemungkinan yang terjadi warna goresan:
  • pudar sekali maka kadar emas dibawah 23 karat, diatas 16 karat,
  • sedikit pudar maka kadar emas berkisar 23 karat atau 22 karat,
  • tetap sama maka emas tersebut berkadar 24 karat (emas murni)

3. Pengujian Fisika
Kali ini adalah pengujian dengan menerapkan ilmu-ilmu fisika. Yaitu dengan mengukur berat jenis barang uji. Alat bantu yang dipakai adalah timbangan emas digital (timbangan ini memiliki ketelitian yang cukup tinggi), segelas air serta benang (tali rafia yang disobek tipis, dipilih karena tidak menyerap air).
Kekurangan teknik ini adalah terbatas pada emas (benda uji) yang padat berisi alias tidak berongga (masif).
Prosedur pengujian:
1. emas ditimbang. Sebagai contoh emas yang saya bawa ditimbang hasilnya 10 gr. Hasilnya disebut sebagai berat kering.
2. kemudian segelas air diletakkan diatas timbangan, karena angka pada timbagan berubah maka perlu direset dengan memencet tombol sehingga angka menjadi 0 (nol) kembali.
3. emas uji diikat benang plastik kemudian dimasukkan kedalam air diatas timbangan, diamkan sampai angka pada timbangan stabil. Angka pada timbangan menunjukkan 0,5. Angka ini disebut berat basah (dalam gr) atau volume benda (dalam cm3), ingat massa jenis air 1 gr/cm3.
4. massa jenis yaitu berat kering dibagi berat basah 10/0,5 = 20 gr/cm3.
5. kadar karatase emas diketahui dengan mecocokkan massa jenis emas uji dengan tabel massa jenis-karatase 
6. tabel tersebut berisi daftar massa jenis untuk semua kemungkinan kadar karatase emas beserta beberapa bahan campuran yang mungkin dipakai. Jadi apabila massa jenis hasil pengukuran tadi tidak terdapat dalam tabel tersebut maka emas tersebut dianggap gadungan, alias palsu.  Sebagai catatan dalam situs wikipedia massa jenis emas adalah 19.3 gr/cm3.

Minggu, 19 Juni 2016

Cara Menyelesaikan Masalah Rumah Tangga

Dengarkan

Poin pertama dalam menghadapi dan mengatasi sebuah permasalahan apapun bentuknya adalah dengan mendengarkan, bukan meresponnya dengan kondisi yang sama-sama membara. Sebelum menindak dan memutuskan apa yang harus dilakukan, maka anda perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan rumah tangga anda dan hal apa yang memicu pertengkaran atau permasalah tersebut muncul. Untuk itulah, pertama anda perlu mendengarkan terlebih dahulu. Setelah menyimak, kemudian dikaji dengan sebaik-baiknya dan baru setelah itu anda bisa mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Cobalah untuk menjadi pendengar yang baik bagi pasangan baik untuk suami maupun istri. Jangan terlebih dahulu mencela atau memotong pembicaraan, biarkan pasangan menjelaskan dan mengeluarkan semua kekesalannya. Sebab dari sana anda akan mengetahui akar sebuah permasalahan yang terjadi. Hal ini mungkin saja akan membuat anda kesal dengan si pasangan yang terus-terusan mengomel, namun untuk bisa berlaku benar dan memberikan keputusan yang tepat, maka anda perlu mengetahui sumber permasalahan dan apa yang diharapkan oleh pasangan dengan sejelas-jelasnya.

Bicarakan Dalam Kondisi yang Tepat

Kondisi dan waktu adalah faktor yang harus diperhatikan dalam menyelesaikan problematikan masalah dalam rumah tangga dengan baik. Anda harus tahu kapan waktu dan kondisi yang tepat dalam mengungkapkan masalah dan kapan anda harus menundanya. Jangan sampai saat masalah sedang membara dan emosi sedang memuncak anda lantas mengajak pasangan untuk berdiskusi dan membicarakan semua masalah. Percayalah yang terjadi bukanlah menyelesaikan masalah, malah anda yang akan mendapatkan amarah dari pasangan. Untuk itu, temukan waktu dan kondisi yang tepat saat pikiran dan hati anda bersama pasangan dalam keadaan dingin dan jernih. Bujuklah pasangan untuk duduk berdua dengan secangkir teh hangat atau kopi dan mulailah melakukan perbincangan dan mintalah pasangan mengutarakan maksud hatinya dengan baik agar anda bisa mengerti. Dengan begini, perlahan namun pasti mereka akan mulai luluh dan mulai mengutarakan maksudnya.
Berpikir Dari Sudut Pandang Pasangan
Seringkali ketidakberdayaan seseorang dalam menghadapi masalah adalah karena ia terus menerus melihat masalah dari sudut pandangnya tanpa melihat sudut pandang pasangannya. Padalah hal ini perlu sekali dilakukan untuk bisa menentukan mana yang benar dan mana yang salah sesuai dengan kesepakatan bersama. Untuk itu, berusahalah untuk melihat segala sesuatunya dari sudut pandang orangain . Hal ini berguna untuk benar-benar memahami posisi pasangan dalam masalah yang anda hadapi berdua. Pikirkanlah konsekuensi, kesedihan, kerugian atau bahkan rasa sakit yang harus ditanggung oleh pasangan. Dengan demikian, penyelesaian masalah akan dapat dicapai dengan lebih baik.
Saling Terbuka
Komunikasi yang sehat dan mutlak amat diperlukan untuk dapat membangun rumah tangga yang harmonis. Kunci komunikasi yang sehat dalam sebuah rumah tangga adalah dengan adanya saling keterbukaan. Menjalin hubungan rumah tangga sama artinya dengan siap untuk membuka diri sepenuhnya untuk pasangan dan tidak berusaha menyimpan rahasia tertentu dari orang yang dicintai. Yang mana, sikap keterbukaan ini penting juga diaplikasikan pada saat menghadapi masalah. Jangan sampai meredam emosi, karena jika terus dibiarkan demikian, emosi tersebut perlahan akan terakumulasi menjadi hal yang besar yang bisa meledak kapan saja.
Ingat Kembali Dengan Komitmen yang Anda Buat Dengan Pasangan
Jika masalah rumah tangga yang anda hadapi bersama dengan pasangan sudah terlanjur besar dan beresiko membahayakan stabilitas hubungan bersama dengan pasangan. Maka ingatlah kembali komitmen anda saat anda dan pasangan memutuskan untuk menjalani hidup bersama saat dulu. Sadarilah bahwa setiap masalah akan ada penyelesaiannya. Hidup ini terus berputar, anda dan pasangan tidak akan melulu merasakan keterpurukan dalam masalah.
Masalah adalah hal yang wajar terjadi dalam sebuah rumah tangga. Namun bagaimana kita bisa menghadapi dan melewatinya adalah hal yang akan senantiasa membuat hubungan pernikahan bisa bertahan lebih lama.

Selasa, 14 Juni 2016

Cincin Kawin Perak

Sekarang cincin sudah menjadi bagian dari sebuah pernikahan karena cincin simbol dari sebuah ikatan yang dipersatukan dalam pernikahan. bagi anda yang mempunyai budget terbatas ingin memesan cincin yang sesuai dengan keinginan silakan order di Duta Jewellery dengan budget yang terbatas anda bisa mendapatkan cincin yang pas dengan anda.









Duta Jewellery 1

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok


Telepon
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735cd6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok

         
Telepon
082114761073
089671973026
PIN BB 7d1cc353




Sabtu, 11 Juni 2016

Yang Harus Sudah Dilakukan Sebulan Menjelang Pernikahan

Hari pernikahan semakin dekat, banyak hal yang perlu kamu persiapkan agar acara istimewamu berjalan dengan lancar. Berikut hal-hal yang sudah harus kamu lakukan menjelang 1 bulan sebelum pernikahan.

  • Memastikan jumlah undangan yang akan kamu bagikan. Menghitung jumlah undangan yang akan datang akan membantu kamu untuk menyiapkan undangan, makanan dan luasnya tempat resepsi pernikahan.
  • Persiapkan untuk fitting terakhir baju pengantin yang akan kamu pakai.
  • Tentukan gaya rambut dan makeup yang akan kamu pakai di hari spesial nanti. Segera konsultasikan dengan penata rias profesional pilihanmu.
  • Buat janji untuk perawatan tubuh seperti spa dan mani-padi, waxing dan pijat.
  • Cek kembali surat-surat yang harus kamu urus untuk memenuhi persyaratan nikah.
  • Jadwalkan untuk bertemu dengan vendor, untuk memastikan semua kebutuhan acara pernikahan kamu sudah terpenuhi. Dari gedung, katering, florist hingga hiburan.
  • Buat timeline pernikahan. Hal ini penting, karena akan membantu kamu untuk mengetahui rencana dan jadwal yang harus kamu jalankan.
  • Siapkan peralatan darurat kamu. Semua orang tentu menginginkan acara pernikahannya berjalan lancar, tetapi kamu tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang.
  • Menyusun rencana lagu yang harus diputar kepada band atau dj yang akan tampil pada acara pernikahan kamu.
  • Pastikan baju pengantin kamu dan pasangan telah sesuai dengan apa yang kalian harapkan.
  • Konfirmasi kembali alat transportasi yang akan kamu pakai untuk datang ke acara resepsi pernikahan kamu.
  • Buat daftar rencana bulan madu kalian. Pastikan rencana bulan madu kalian berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang kamu harapkan.
  • Berusahalah untuk terbebas dari rasa stres, santai dan jangan panik. Yakinkan diri kamu bahwa persiapan yang kamu lakukan untuk acara pernikahan telah berjalan dengan lancar.

Selasa, 07 Juni 2016

Cara Menghemat Budget Pernikahan



Bagi anda yang ingin menikah dan ingin menghemat budget pernikahan coba tips berikut ini.

  1. Pemilihan waktu yang tepat karena dalam satu tahun biasanya ada tanggal favorite pasangan untuk menikah. Kamu harus melakukan booking berbagai keperluan jauh hari supaya persiapan lebih matang dan biaya bisa ditekan.
  2. Pilih undangan yang biasa saja dengan harga yang tidak terlalu mahal atau bisa juga melalui jejaring sosial .
  3. Daripada membeli lebih baik menyewa seragam karena hanya sekali pakai jadi budgetnya bisa untuk keperluan yang lain
  4. Jika punya tetangga memiliki lahan kosong yang luas bisa dimanfaatkan, buat saja konsep outdoor dengan dekorasi yang simple tapi tetap berkesan.
  5. Meminimalisir undangan utamakan untuk orang orang yang kamu kenal dekat 

Sabtu, 04 Juni 2016

Membuat Resepsi Pernikahan Yang Berkesan


Bagi pasangan yang akan menikah tentu mengharapkan pesta pernikahannya nanti dapat berkesan untuk kedua calon pengantin dan para undangan. Berikut ini tips membuat resepsi pernikahan menjadi berkesan. 

Lokasi
Sudah menjadi hal lumrah jika kamu ingin mengadakan pesta di gedung mewah. Tapi tidak menutup kemungkinan pesta di rumah pun tetap bisa menjadi momen yang berkesan. Selain lebih intim, kamu dapat menekan anggaran karena tidak harus menyewa tempat. Jika kamu punya halaman rumah yang luas, coba manfaatkan tema pesta kebun yang romantis. Kamu cukup menyewa jasa dekorator profesional yang mampu menonjolkan suasana sakral yang indah dari rumahmu yang cantik.
Dekorasi
Umumnya dekorasi di pelaminan akan didominasi oleh tatanan bunga yang dibentuk sedemikian rupa. Untuk menekan biaya, pastikan kamu tidak terlalu banyak menggunakan bunga impor. Sebaliknya, gunakanlah bunga lokal yang bisa didapat dengan mudah di pasar tradisional yang tentu tidak kalah cantiknya seperti bunga sedap malam dan kenanga. Selain itu, cobalah minta panitia dekorasi untuk mengambil tema minimalis yang simpel tapi tetap memiliki kesan romantis.
Undangan
Buatlah daftar orang-orang yang ingin kamu undang dari yang paling dekat hingga yang terjauh. Lalu dari daftar orang-orang yang terjauh itu, kamu bisa memilahnya lagi disesuaikan dengan jumlah undangan yang sudah kamu targetkan sebelumnya. Kamu juga bisa memilih bentuk undangan multifungsi, yang sekaligus bisa dijadikan sebagai souvenir, seperti kalender atau kipas. Langkah ini akan menghemat tenaga dan pikiran kamu.
Konsumsi
Kamu tidak perlu memesan terlalu banyak makanan dan meletakkan semuanya di meja utama. Selain menu utama, pesanlah beberapa makanan yang bervariasi dan letakan di meja-meja yang tersebar di berbagai sudut venue. Selain mengurangi antrian panjang yang tak diinginkan, tamu undangan tidak akan merasa kekurangan makanan dengan adanya variasi makanan tersebut. Jika kamu menggunakan jasa katering, pilihlah sistem paket. Jangan segan juga untuk meminta diskon karena sering kali meskipun harga sudah tertulis di buku menu, kamu masih bisa negosiasi dengan pihak katering.
Dokumentasi
Kamu tentu ingin memiliki kenangan dalam bentuk foto sekaligus video. Abadikan salah satu momen terindah dalam hidupmu dengan menyewa fotografer dan videografer. Agar lebih hemat, pilihlah paket dokumentasi yang sekaligus menyediakan foto dan video shooting. Selain biaya yang perlu dikeluarkan jadinya tidak terlalu mahal, kamu tidak perlu repot lagi untuk mencarinya satu demi satu.


Rabu, 01 Juni 2016

Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan


Para ulama sepakat bahwa mahar bukanlah rukun ataupun syarat dari akad nikah. Tanpa penyebutan mahar dalam majlis maka akad nikah tetap sah dan berimplikasi hukum.
Mahar adalah hak istri. Jadi, si istri berhak menentukan mahar apa yang harus diberikan calon suaminya bila ingin memperistrinya. Ketika sudah diberikan maka mahar tersebut menjadi hak prerograif sang istri dan tak siapapun yang boleh mencampurinya.
Bentuk mahar adalah harta atau jasa. Yang dinamakan harta adalah barang berguna yang memiliki nilai harga pada diri si penerima. Sedangkan jasa adalah manfaat abstrak yang berguna bagi kehidupan penerima (dalam hal ini adalah istri) baik di dunia maupun di akhirat.
Mahar dalam bentuk jasa misalnya seorang istri atau walinya mensyaratkan suami bekerja padanya tanpa diupah. Ini seperti yang dilakukan oleh Nabi Syu’aib AS kepada Nabi Musa AS ketika menikahi putrinya. Contoh lain yang lebih kontemporer adalah si istri mensyaratkan suami untuk membiayai kuliahnya sampai selesai. Itu juga adalah bentuk mahar yang wajib diberikan suami sampai tuntas.
Contoh lain, si istri meminta suaminya untuk mengajarkan ilmu tertentu kepadanya sampai dia bisa sebagai mahar perkawinan mereka. Maka wajiblah suami mengajarkan ilmu tersebut kepada istrinya sampai sang istri bisa. Hal ini senada dengan hadits dari Sahl bin Sa’d tentang kisah seorang wanita yang minta dinikahi oleh Nabi SAW tapi beliau tidak bersedia. Lalu datanglah seorang pria minta dinikahkan dan Rasulullah SAW menyuruhnya membayar mahar meski hanya cincin besi. Ternyata pria ini tidak punya apa-apa, sampai akhirnya Nabi SAW memerintahkannya mengajarkan beberapa surah Al-Qur`an yang kebetulan dia hafal kepada istrinya itu sebagai mahar. (Lihat haditsnya dalam Shahih Al-Bukhari, no. 5149, dan Shahih Muslim, no. 1425).
Jumlah maksimal dan minimal
Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada batas atas dan batas bawah bagi mahar. Asalkan kedua pihak (suami dan istri serta walinya) sudah menyepakati jumlah, maka itulah yang harus dibayarkan sebagai mahar.
Hanya saja, memang ada anjuran untuk mempermudah mahar. Artinya, mahar yang mudah dijangkau oleh mempelai pria itulah yang dianjurkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya pernikahan yang paling besar pahalanya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad, no. 23388 dari Aisyah ra). Hadits ini dha’if karena ada rawi bernama Ibnu Sakhbarah, tapi maknanya dikuatkan oleh hadits lain yang juga dari Aisyah yaitu, ”Sesungguhnya wanita yang baik itu adalah yang ringan maharnya, mudah menikahinya, dan baik budi pekertinya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Ibnu Hibban dalam shahihnya). Al-Albani menganggap hadits ini hasan dalam Shahih Al-Jami’, no. 2235.
Bolehkah berutang mahar?
Boleh saja seseorang berutang mahar baik disebutkan dalam akad nikah ataupun tidak. Bila disebutkan maka teksnya akan seperti prolog di atas, meski hal itu akan ditertawakan banyak orang. Tapi andai itu terjadi maka tak berpengaruh kepada keabsahan akad.
Bahkan, mahar tak mesti disebutkan dalam akad, sehingga akad nikah boleh saja berbunyi seperti ini, ”Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan.” Selesai sampai di situ dan akadpun sah lalu mereka resmi menjadi suami-istri. Akan tetapi mahar tetap wajib dibayarkan bila sudah disepakati oleh kedua pihak jumlahnya sebelum akad, biasanya pada saat lamaran.
Bagaimana bila maharnya belum disepakati dan tidak pula disebutkan dalam akad?
Bila demikian kejadiannya maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar mitsl. Mahar mitsl artinya mahar yang sepadan untuk ukuran wanita seperti si istri bersangkutan. Biasanya memperhatikan adat yang berlaku setempat, atau memperhatikan berapa mahar yang sudah dibayarkan untuk kakak atau adiknya yang sudah menikah duluan. Misalnya, untuk ukuran wanita secantik dia maka biasanya mahar orang-orang sekitar adalah sekian, maka sejumlah itulah yang wajib dibayarkan oleh suaminya.
Tata cara pembayaran mahar:
Mahar menjadi wajib dibayar ketika sudah terjadi persetubuhan suami istri. Maka si suami wajib membayar mahar yang telah disepakati atau disebutkan dalam akad seratus persen. Kalau belum terjadi kesepakatan maka wajib membayar mahar mitsl.
Mahar yang wajib dibayarkan seratus persen adalah dalam kasus sebagai berikut:
Sudah terjadi persetubuhan. Bila si wanita sudah sempat digauli maka tak ada alasan lagi bagi suami kecuali harus membayar mahar. Meskipun di kemudian hari si suami merasa tertipu sehingga ingin membatalkan perkawinan, maka dia tetap tidak bisa membatalkan mahar karena sudah menyetubuhi istrinya itu.
Suami atau istri meninggal dunia sebelum sempat terjadi hubungan suami-istri.
Madzhab Abu Hanifah menambah satu lagi yaitu bila pasangan suami istri ini sudah berduaan dan tak ada yang tahu lagi keadaan mereka, misalnya mereka sudah masuk kamar dari malam sampai pagi. Tapi madzhab lain tidak menganggap demikian. Wallahu a’lam.
Apabila mahar sudah disebutkan sejak akad atau sudah disepakati kedua belah pihak lalu terjadi perpisahan sebelum terjadi persetubuhan, maka si suami tetap wajib membayarkan mahar itu setengahnya. Itupun kalau perpisahan itu sebabnya adalah pihak suami. Misalnya, si suami tiba-tiba saja ingin menceraikan istrinya lantaran dia ingin pulang ke negerinya dan lain sebagainya. Ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat, 237,
”Dan jika kalian menceraikan mereka (istri-istri) sebelum menyentuhnya padahal kalian sudah menyebutkan jumlah mahar, maka hendaklah kalian membayarkan setengahnya.”
Sedangkan bila penyebab perpisahan adalah si istri sendiri maka mahar tidak wajib dibayarkan sama sekali. Misalnya, si suami mensyaratkan pada saat melamar bahwa istrinya ini masih perawan atau belum disetubuhi laki-laki lain, lalu kemudian sebelum mereka bersetubuh si istri menceritakan kejadian sebenarnya bahwa dia telah didahului oleh laki-laki lain, maka si suami berhak meminta fasakh karena telah ditipu dan tidak wajib membayar apa-apa. Atau ada cacat dari pihak istri misalnya ternyata istrinya ini gila dan lain sebagainya.
Bolehkah mahar berbentuk mushaf Al-Qur`an?
Tentu saja boleh, karena mushaf adalah harta dan lumayan mahal harganya. Bahkan, isinya adalah harta paling berharga bagi orang-orang yang beriman.
Bolehkah mahar berbentuk pembacaan ayat suci Al-Qur`an?
Kadang kita melihat ada pasangan menikah lalu si wanita menyebutkan salah satu maharnya adalah membaca surah-surah tertentu misalnya surah Ar-Rahman. Apakah ini termasuk mahar? Bila memang si wanita merasa ini adalah jasa dari suami yang dia perlukan maka tentu saja itu termasuk mahar. Tapi ada kemungkinan dia salah dalam menafsirkan hadits Sahl bin Sa’d di atas, sehingga dia menganggap bahwa mahar ayat Al-Qur`an adalah membacanya di depan penghulu.
Memang ada dua tafsiran dari hadits ini sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fath Al-Bari secara panjang lebar. Intinya, menurut pendapat yang paling terkenal dan didukung oleh versi lain dari hadits di atas bahwa maksud mahar Al-Qur`an itu adalah mengajarkannya. Sedangkan penafsiran lain adalah bahwa karena orang ini sudah hafal Al-Qur`an beberapa surah maka dia boleh menikahi wanita itu tanpa mahar. Insya Allah penafsiran kedua lebih tepat karena didukung oleh beberapa versi riwayat dan juga sesuai dengan makna mahar itu sendiri. Wallahu a’lam.