Cincin kawin Sebagai Pengikat
Dalam
Islam pernikahan atau nikah adalah terkumpul dan menyatu . Menurut istilah juga
dapat berarti Ijab Qabul ( akad nikah ) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang
diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai
peraturan yang di wajibkan islam .
Pernikahan
merupakan perintah Allah S.W.T dan sunah rasulullah.
“ dan segala
sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah
S.W.T “ (QS. Adz-Dzariyat ( 51 ) ; 49 )
Dalam
islam tidak ada istilah pacaran, Karena di dalam suatu perbuatan pacaran
terdapat perbuatan-perbuatan yang mendekati zina .
“ dan janganlah
kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji ,
dan suatu jalan yang buruk “ ( Q.S 17 :
32 ) .
Cincin
kawin merupakan sebuah benda berbentuk
melingkar yang biasa digunakan
sepasang kekasih sebagai simbol dari bukti cinta mereka berdua . cincin kawin
yang berbentuk melingkar tanpa batas, seperti cinta sepasang kekasih yang tanpa
batas dan tidak berujung , yang abadi hingga akhir hayat mereka .
Karena
itu , cincin kawin merupakan sebagai pengikat dan penanda untuk sepasang
kekasih yang sudah menikah , dan secara tidak langsung cincin kawin tersebut mengikat
insan manusia yang saling mencintai .
Sesuai
lafadz quran diatas, cincin kawin juga menjadi pengikat pernikahan dua insan
manusia yang saling mencintai ., karena Allah menciptakan manusia untuk saling
berpasang-pasangan, dan janganlah kamu mendekati zina .
http://cincindepok.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar