Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS.An-Nur : 33)
Sebelum acara pernikahan berlangsung, tentunya kita harus mempersiapkan segala hal dengan baik. Mulai dari fisik sampai mental .Dilihat dari segi mental, Ketika detik-detik pernikahan akan berlangsung tentunya kita merasa gugup , dan itu wajar karena hampir dirasakan oleh setiap calon pengantin . Dilihat dari segi fisik/materi , banyak sekali yang harus dipersiapkan . Mulai dari gedung, dekorasi pelaminan , baju pengantin , dan salah satu yang paling penting dalam acara pernikahan yaitu cincin kawin .
Karena cincin kawin merupakan lambang atau simbol yang biasa digunakan dalam acara pernikahan, dan cincin kawin menjadi salah satu bukti bahwa sepasang kekasih telah menikah. Sebelum acara pernikahan berlangsung , kita harus mempersiapkannya dari jauh-jauh hari . Seperti halnya cincin kawin, jangan sampai merasa menyesal atas pilihan cincin kawin yang anda pilih, karena cincin kawin akan dipakai seumur hidup oleh anda.
Sebaiknya anda memilih cincin kawin yang sesuai dengan selera anda , dengan model dan bentuk elegan yang bisa dipakai sepanjang masa . Untuk itu persiapkanlah detik-detik pernikahan anda sebaik mungkin .
“ Tidak Ada Pernikahan Yang Bahagia Tanpa Pengorbanan Yang Tidak Pernah Berhenti “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar