Sabtu, 22 Oktober 2016

CINCIN PERNIKAHAN

Bagaimana hukumnya cincin nikah atau cincin kawin di dalam hukum Islam ?
Sering kita ketahui hukum cincin nikah dalam Islam yaitu pada dasarnya hukum dalam syariat Islam, seorang suami memakai cincin nikah atau tukar cincin setelah ijab qobul, Bagaimana hukumnya dalam syariat Islam ?
Pernikahan dalam syariat Islam yaitu ibadah dengan sebagaimana ibadah-ibadah lainnya maka dia harus memenuhi dua rukun yaitu yang pertama: Ikhlas  semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Yang kedua mengikuti sunnah sunnah Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam dalam 2 hal ini yang dimaksud dengan amal ma'ruf nahi mungkar, Allah berfirman dalam Al Quran yang artinya yang menjadikan hidup dan mati supaya dia menguji kamu siapa di antara kamu yang boleh baik amalnya dan dia maha perkasa lagi maha pengampun.
Rosululloh solallohu alaihi wasallam meminta kepada setiap umatnya untuk mengambil hal-hal segala sesuatu yang berasal dari nya di dalam setiap ibadahnya sebagai bukti cinta mereka terhadap rosululloh solallohu alaihi wasallam.  siapa saja dari umat yang mencintai beliau maka Iya kelak akan bersama Rasulullah di surga.
Di dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Anas Ra. Bahwasanya beberapa seseorang sahabat mendatangi rasulullah Saw sebagian dari mereka mengatakan ," Aku tidak akan menikahi wanita ", Sebagian lagi mengatakan," aku tidak akan memakan daging",.’ Dan sebagian lagi mengatakan,’Aku tidak akan tidur diatas tikar.’ Sebagian lagi mengatakan,’Aku akan puasa dan tidak berbuka.’ Maka berita itu sampai ke Rasulullah saw kemudian bersabda,’Celakalah kaum yang mengatakan ini dan itu, sesungguhnya aku mengerjakan shalat, aku berpuasa dan berbuka dan aku menikahi para wanita. Dan barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhori Muslim).

Hukum memakai cincin kawin atau cincin tunangan
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:
"Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i'tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).
Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah." (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 476)
Senada dengan syaikh Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: "Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟
"Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?"
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga.
Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i'tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.(Syirik kecil). Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.
Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:
  1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
  2. Apabila diiringi dengan i'tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.
Larangan Memakai Emas Bagi Kaum Lelaki
Diriwayatkan dari ibnu Laila, ia berkata, "Hudzaifah pernah ditugaskan di al-Mada'in. Pada suatu ketika ia meminta minum Dihqaan datang dengan membawa air dalam gelas yang terbuat dari perak. Hudzaifah melempar Dihqaan dengan gelas perak tersebut lalu berkata, "Sesungguhnya aku melemparnya karena ia sudah pernah aku larang namun masih saja ia lakukan. Sesungguhnya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, 'Emas, perak, sutra, dan sutra dibaaj untuk mereka orang kafir di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat'," (HR Bukhari [5632] dan Muslim [2067]).
Diriwayatkan dari al-Barra' bin Azib radhiyallohu'anhuia berkata, "Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dengan tujuh perkara. Beliau menyuruh kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang teraniaya, membenarkan sumpah, menjawab salam dan mengucapkan tasymit atas orang-orang bersin. Beliau melarang kami memakai bejana perak, cincin emas, kain sutra, sutra dibaaj, kain qasy dan kain istibraq," (HR Bukhari [1239] dan Muslim [2066]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallohu'anhudari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam, "Bahwasanya beliau melarang memakai cincin dari emas," (HR BUkhari [5864] dan Muslim [2089]).

Senin, 03 Oktober 2016

Pilih mana cincin emas putih cincin emas kuning atau cincin platinum?

Pilih mana cincin emas putih cincin emas kuning atau cincin platinum?



Sebagai logam mulia emas menyemarakan dunia perhiasan dari waktu ke waktu dulu orang mengenal hanya sebatas logam mulia yang berwarna kuning gini logam mulia bisa dijumpai dengan aneka warna mulai dari merah rose gold, kuning, putih hijau, kekuningan dan kuning tua Lalu bagaimana dengan platinum yang disebut sebagai logam mulia tandingannya?
Untuk bisa dikategorikan sebagai cincin kawin emas ada semacam standarisasi biasanya setiap negara punya standar yang berbeda-beda, seperti contoh di Amerika Serikat misalnya mempunyai logam dengan mengandung emas 10 karat sementara di Inggris dan Kanada sekitar 9 karat Itali dan Perancis menerapkan aturan 18 karat seperti di Indonesia.
Mas dikenali dengan ciri warna yang khas yaitu kuning dengan emas 24 karat namun sebagian perangkai bila dicampur dengan unsur logam lainnya maka masakan memperlihatkan warna yang beragam karakter emas Lebih lembut dan mudah dibentuk namun Mas ini tak bisa mencengkeram dengan kuat berlian atau batu lainnya karena ini memiliki unsur 24 karat yang yang lebih lunak dan tinggi kadarnya. 
Bagaimana dengan cincin platinum sendiri?
Standarisasi mengukur kadar platinum itu berbeda setiap negara Eropa menggunakan label PT dan keadaannya angkanya seperti pt900 untuk menghasilkan terbaik bagi para pencinta perhiasan dan cincin kawin.
platinum ini mempunyai ciri khas yang sangat tertarik bagi pencinta cincin kawin dan perhiasan. 
Platina mempunyai ciri khas yaitu lebih putih daripada emas putih, kekerasan Ia pun di atas emas putih apabila platinum ini mempunyai kadar yang lebih murni maka platinum ini lebih bagus tapi untuk lebih bagusnya lagi Dia harus memakai pt900.
Bagaimana dengan emas putih itu sendiri?
Mas putih sekilas hampir mirip dengan platinum tapi membedakan adalah struktur bahannya emas putih cepat rusak bila dibandingkan dengan platinum dan emas kuning sebelum membeli emas putih sebaiknya cek terlebih dahulu kadar emas putih dulu.
Untuk disarankan Anda bisa melihat kadar emas putih yaitu 7 5% atau 18 k 
Sekian dan terimakasih artikel ini saya tulis Duta jewellery cincin Depok

Sabtu, 01 Oktober 2016

cara membersihkan cincin kawin dan perhiasan



Cara membersihkan Cincin kawin dan perhiasan di duta jewellery ( cincin depok )
cincin kawin dan perhiasan seperti busana dan apabila dikenakan sehari-hari bisa menjadi kotor juga namun perbedaan perhiasan dan cincim kawin membutuhkan perlakuan lebih khusus misalkan saja mas semakin murni atau membesar karatnya, maka Mas juga akan menjadi sangat rentan terkena goresan.
Duta jewellery akan memberikan kiat-kiat cara membersihkan cincin kawin dan perhiasan anda dari cincin Depok.
1.  letakkan sebuah wadah bersih air yg dicampur dengan sabun yang tidak mengandung amonia dan aseton. Siapkan sebuah kain lembut agar jangan sampai menimbulkan goresan pada perhiasan atau cincin kawin yang akan dicuci mulailah menyikat dengan perlahan bagian demi bagian dari perhiasan tersebut tetaplah membersihkan di dalam air sebab berfungsi melindungi butiran-butiran berlian yang bisa saja lepas ketika proses pencucian berlangsung.
2. Lakukan lap lembut yang kering untuk mengeringkan perhiasan atau cincin kawin yang baru saja anda cuci hindari penggunaan hair dryer untuk mengeringkan perhiasan Karena tidak semua jenis precious stone akan tahan terhadap suhu panas.
3.  Setelah itu anginkan inginkan perhiasan sampai benar-benar kering
4. Simpanlah perhiasan dalam suhu normal.
5.  cucilah perhiasan secara reguler semakin sering dicuci maka semakin baik karena pengaruh keringat dan parfum anda akan merusak cincin kawin dan perhiasan begitu pula dengan pengikat masnya
By Duta jewellery cincin Depok