Tampilkan postingan dengan label cincin platina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cincin platina. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Mei 2018

Resize Cincin Kawin

Cincin kawin yang anda punya sekarang sudah tidak muat dan ingin merubah ukuran cincin, anda bisa datang ke tempat pembuatan cincin kawin dan perhiasan Duta Jewellery. Jika anda ingin membuat ulang cincin kawin anda dengan model yang sama tapi dengan bahan yang berbeda juga bisa karena Duta Jewellery menyediakan bahan platinum, emas, palladium dan perak.







Untuk pemesanan dan info lebih lanjut :

Workshop Duta Jewellery

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telepon / WA
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735CD6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok
        
Telepon / WA
082114761073
PIN BB D54C5FC1 




Senin, 26 Februari 2018

Cincin Kawin Dengan Beberapa Pilihan Bahan

Menemukan cincin kawin yang pas bagi anda yang akan menikah terkadang tidak mudah karena berbagai faktor seperti ukuran jari atau model cincin yang tidak cocok. Jika anda mengalami kesulitan dalam mencari cincin kawin, anda bisa datang dan memesan langsung di tempat pembuatannya. Duta Jewellery merupakan salah satu tempat pembuatan perhiasan yang menerima custom cincin kawin. Anda bisa custom model cincin kawin yang diinginkan dengan beberapa pilihan bahan, ada platinum, emas, palladium atau perak.







Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut :

Workshop Duta Jewellery

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telepon / WA
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735CD6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok
        
Telepon / WA
082114761073
PIN BB D54C5FC1 




Sabtu, 22 Oktober 2016

CINCIN PERNIKAHAN

Bagaimana hukumnya cincin nikah atau cincin kawin di dalam hukum Islam ?
Sering kita ketahui hukum cincin nikah dalam Islam yaitu pada dasarnya hukum dalam syariat Islam, seorang suami memakai cincin nikah atau tukar cincin setelah ijab qobul, Bagaimana hukumnya dalam syariat Islam ?
Pernikahan dalam syariat Islam yaitu ibadah dengan sebagaimana ibadah-ibadah lainnya maka dia harus memenuhi dua rukun yaitu yang pertama: Ikhlas  semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Yang kedua mengikuti sunnah sunnah Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam dalam 2 hal ini yang dimaksud dengan amal ma'ruf nahi mungkar, Allah berfirman dalam Al Quran yang artinya yang menjadikan hidup dan mati supaya dia menguji kamu siapa di antara kamu yang boleh baik amalnya dan dia maha perkasa lagi maha pengampun.
Rosululloh solallohu alaihi wasallam meminta kepada setiap umatnya untuk mengambil hal-hal segala sesuatu yang berasal dari nya di dalam setiap ibadahnya sebagai bukti cinta mereka terhadap rosululloh solallohu alaihi wasallam.  siapa saja dari umat yang mencintai beliau maka Iya kelak akan bersama Rasulullah di surga.
Di dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Anas Ra. Bahwasanya beberapa seseorang sahabat mendatangi rasulullah Saw sebagian dari mereka mengatakan ," Aku tidak akan menikahi wanita ", Sebagian lagi mengatakan," aku tidak akan memakan daging",.’ Dan sebagian lagi mengatakan,’Aku tidak akan tidur diatas tikar.’ Sebagian lagi mengatakan,’Aku akan puasa dan tidak berbuka.’ Maka berita itu sampai ke Rasulullah saw kemudian bersabda,’Celakalah kaum yang mengatakan ini dan itu, sesungguhnya aku mengerjakan shalat, aku berpuasa dan berbuka dan aku menikahi para wanita. Dan barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhori Muslim).

Hukum memakai cincin kawin atau cincin tunangan
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:
"Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i'tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).
Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah." (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 476)
Senada dengan syaikh Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: "Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟
"Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?"
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga.
Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i'tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.(Syirik kecil). Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.
Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:
  1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
  2. Apabila diiringi dengan i'tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.
Larangan Memakai Emas Bagi Kaum Lelaki
Diriwayatkan dari ibnu Laila, ia berkata, "Hudzaifah pernah ditugaskan di al-Mada'in. Pada suatu ketika ia meminta minum Dihqaan datang dengan membawa air dalam gelas yang terbuat dari perak. Hudzaifah melempar Dihqaan dengan gelas perak tersebut lalu berkata, "Sesungguhnya aku melemparnya karena ia sudah pernah aku larang namun masih saja ia lakukan. Sesungguhnya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, 'Emas, perak, sutra, dan sutra dibaaj untuk mereka orang kafir di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat'," (HR Bukhari [5632] dan Muslim [2067]).
Diriwayatkan dari al-Barra' bin Azib radhiyallohu'anhuia berkata, "Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dengan tujuh perkara. Beliau menyuruh kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang teraniaya, membenarkan sumpah, menjawab salam dan mengucapkan tasymit atas orang-orang bersin. Beliau melarang kami memakai bejana perak, cincin emas, kain sutra, sutra dibaaj, kain qasy dan kain istibraq," (HR Bukhari [1239] dan Muslim [2066]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallohu'anhudari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam, "Bahwasanya beliau melarang memakai cincin dari emas," (HR BUkhari [5864] dan Muslim [2089]).

Sabtu, 28 Mei 2016

Beberapa Hal Yang Harus Dihindari Saat Terjadi Masalah Dalam Rumah Tangga

Beberapa hal yang harus dihindari oleh pasangan suami istri saat terjadi masalah menurut Islam adalah sebagai berikut:

Jauhi Caci-maki 
Siapa saja kita, akan tidak bersedia saat dicaci maki. Oleh karena itu, syariat cuma membolehkan hal semacam ini dalam satu situasi, yakni saat seorang didzalimi. Syariat membolehkan orang yang didzalimi itu untuk membalas kedzalimannya berbentuk cacian atau makian. 

Jagalah Rahasia Keluarga 
Sisi ini utama untuk kita cermati. Hal yang perlu diakui untuk orang yang telah keluarganya, buat jadi permasalahan keluarga sebagai rahasia anda berdua. Lantaran saat permasalahan itu tak melibatkan banyak pihak, bakal lebih gampang untuk dikerjakan.

Melakukan Kekerasan
Dalam Al-Quran Allah membolehkan seseorang suami untuk memukul istrinya saat sang istri membangkang. 
Tetapi ini izin ini tak berlaku dengan cara mutlak. Hingga suami bebas melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batasan lain perihal izin memukul, 
  • Tak bisa di daerah kepala, seperti sabda beliau, “jangan memukul muka. ” Meliputi kata muka yaitu seluruhnya kepala. Lantaran kepala manusia yaitu hal yang paling utama. Terdapat beberapa organ vital sebagai pusat indera manusia. 
  • Tak bisa menyakitkan 

Senin, 23 Mei 2016

Asal Mula Emas


Emas termasuk unsur berat karena memiliki masa atom yang besar dan terletak di inti bumi. Proses geologi membuat emas yang ada di magma bumi naik ke kerak hingga permukaan bumi.Magma cair akan mengalir ke permukaan bumi melalui zona-zona lemah. Zona ini salah satunya terbentuk dari pecahnya batuan akibat tumbukan antar lempeng. Selain itu emas juga terbentuk dari proses mineralisasi atau terbentuknya mineral yang mengandung unsur-unsur logam tertentu. Mineralisasi juga dapat terjadi akibat terbentuknya zona permeabel atau zona yang dapat dilewati cairan yang memungkinkan magma menuju ke permukaan. Air akan bereaksi dengan magma bumi sehingga magma mengalami pendinginan dan membeku membentuk padatan yang mengandung mineral tertentu termasuk emas. Emas tidak ditemukan sebagai logam tunggal di alam karena biasanya bercampur dengan seng, tembaga, timbal atau aluminium. Emas. Pembentukan emas di bumi bukan berasal dari proses tunggal melainkan dari proses yang kompleks dan panjang.

http://cincindepok.com

Selasa, 17 Mei 2016

Kunci Dari Pernikahan Yang Berkah

Kuatnya Hubungan dengan Allah

Sudah pasti kalau kita menginginkan rumah tangga yang tetap harmonis, hubungan kita dengan Allah harus diperkuat, karena dengan begitu akan menghasilkan keteguhan hati (kemampanan ruhiyah), sebagaimana dalam firman Allah disurah Ar-Rad’u ayat 28 “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram” (QS. Ar-Rad’u : 28)
Rasulullah SAW juga selalu memanjatkan doa agar mendapatkkan keteguhan hati : Yaa muqollibal qulub tsabbit qolbiy ‘alaa diinika wa’ala thooatika” (Wahai yang membolak-bailikan hati, teguhkanlah hatiku untuk tetap konsisten dalam dien-Mu dan dalam menta’atiMu).

Kedekatan kita dengan Allah bisa dimulai dengan membiasakan dalam keluarga untuk melaksanakan ibadah nafilah secara bertahap seperti tilawah, shaum, tahajud, Duha, doa, infaq, doa, matsurat, dan sebagainnya. Karena tanpa adanya kedekatan dengan Allah mustahil seseorang dapat mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia.
Meluruskan Niat
Siapa yang ingin menikah maka luruskan niat kita dulu. Niat menikah tentunya karena Allah SWT karena menikah adalah ibadah. Karena menikah juga merupakan perintahNya. Coba kawan dicek dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 32. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kaurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nur : 32).
Nikah juga merupakan sunnah Nabi, jadi dalam proses nikah hingga pasca pernikahan nanti kita wajib mencontoh Nabi. Contohnya ketika diawal memilih pasangan hidup menurut Nabi hendaknya yang dipilih adalah agamanya, kemudian pada saat walimatul ursy sebaiknya tidak berlebihan karena kita tahu Nabi mengajarkan kita untuk selalu bersikap hidup sederhana (tidak boros) dan dalam berumah tangga hendaknya kita membiasakan diri dengan adab dan akhlaq seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
Sikap Saling Terbuka
Sikap saling terbuka disini adalah ketika sudah menjadi suami dan istri maka hal–hal yang sebelumnya haram menjadi halal. Misalnya secara fisik kita sudah halal untuk bersentuhan. Selain itu juga sikap saling keterbukaan ini dapat memupuk sikap saling percaya (tsiqoh) diantara suami dan istri karena adanya rasa keinginan saling mengenal satu dengan yang lainnya entah itu sifat kepribadian, kebiasaan, kesenangan, ketidaksukaan sehingga suami/istri merasa nyaman.
Sikap Toleran 
Sudah pasti ketika berumah tangga suami dan istri memiliki kebiasaan, pemikiran yang berbeda-beda sehingga akan timbul konflik/perdebatan dalam rumah tangga. Sehingga sikap toleran ini sangat penting bagi kehidupan suami istri untuk memujudkan keluarga yang tetap harmonis. Dan dalam hal ini sikap toleran juga menuntut adanya sikap saling memaafkan, yang meliputi 3 (tiga) tingkatan, yaitu: (1) Al Afwu yaitu memaafkan orang jika memang diminta, (2) As-Shofhu yaitu memaafkan orang lain walaupun tidak diminta, dan (3) Al-Maghfiroh yaitu memintakan ampun pada Allah untuk oran lain.

Komunikasi

Komunikasi ini sangat penting karena dengan komunikasi katanya akan meningkatkan sikap saling cinta antar pasangan. Komunikasi juga untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Karena kita dapat melihat beberapa keluarga yang tetap harmonis kuncinya adalah komunikasi yang tetap terjaga dan tidak pernah putus hmm. Apalagi bagi suami dan istri yang memiliki kesibukan masing-masing, sehingga dengan komunikasi ini memberikan rasa perhatian, saling mendengar, dan memberikan respon. Zaman sekarang komunikasi sudah cukup canggih bisa via telephone, email, whats app, skype, dan sebagainya.

Sabar dan Syukur

Sabar dan syukur dalam berumah tangga memang sangat dianjurkan. Pasalnya setiap ujian dalam berumah tangga harus disikapi dengan rasa sabar seperti pada pasangan suami/istri terdapat kekurangan/kelemahan sehingga perlu disikapinya dengan sabar. Kemudian disikapi rasa syukur atas rezeki yang Allah berikan kepada suami dan tidak banyak menuntut khusus untuk istri karena kebanyakan penghuni neraka adalah kaum wanita, disebabkan istri yang kurang bersyukur terhadap pemberian suaminya. Dan apabila kita bersyukur maka Allah akan melebihkan nikmatNya lagi untuk kita. Bisa dilihat dalam firman Allah surah Ibrahim ayat 7: “Dan (ingatlah), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu), maka sesungguhnya azabKu sangat pedih” (QS.Ibrahim : 7).

Sikap Yang Santun dan Bijak

Sikap santun dan bijak dari seluruh anggota keluarga dalam berinteraksi kehidupan berumah tangga ini perlu dilakukan karena akan menciptakan suasana yang nyaman dan indah. Sehingga suasana ini membuat penghuni rumah betah tinggal di rumah. Sebagaimana ungkapan bahwa “Rumahku adalah Syurgaku” bukan berarti fasilitas yang lengkap dan rumah tinggal yang luas akan tetapi ada suasana interaktif antar keluarga; suami istri dan anak-anak yang penuh kesantunan dan bijaksana. Sehingga menimbulkan suasana yang penuh keakraban, kedamaian, dan cinta kasih antar keluarga.

Jumat, 13 Mei 2016

Warna Berlian

Berlian tersedia dalam berbagai warna. Berlian tidak berwarna (transparan) dan berlian putih merupakan yang paling umum, sedangkan beberapa berlian berwarna sangat langka dan harganya pun mahal.
Beberapa warna berlian diantaranya yakni kuning, biru, hitam, pink, merah, oranye, hijau, dan coklat.  Warna berlian biasanya ditentukan oleh kotoran atau cacat struktural yang terdapat pada berlian tersebut.
Berlian murni atau hampir murni yang transparan dan tidak berwarna disebut sebagai berlian putih.
Warna berlian terbentuk oleh penyerapan selektif batu permata terhadap panjang gelombang tertentu dari cahaya.


Pada batu permata, warna terdiri dari tiga komponen yaitu:
1. Hue – kesan pertama dari warna
2. Tone – terang atau gelapnya warna, mulai dari terang, medium, hingga gelap
3. Saturasi – intensitas warna batu permata yang diukur dari yang keruh hingga sangat jernih
Berikut adalah beberapa warna berlian:
1. Berlian merah muda
Cacat pada kisi kristal selama pembentukan berlian menyebabkan warna merah muda (pink).
2. Berlian biru

Jumat, 06 Mei 2016

Mewujudkan Keluarga Sakinah,Mawaddah,Warahmah

Untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah perlu melalui proses yang panjang dan pengorbanan yang besar, di antaranya:

1. Pilih pasangan yang shaleh atau shalehah yang taat menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasulullah SWT.

2. Pilihlah pasangan dengan mengutamakan keimanan dan ketaqwaannya dari pada kecantikannya, kekayaannya, kedudukannya.

3. Pilihlah pasangan keturunan keluarga yang terjaga kehormatan dan nasabnya.

4. Niatkan saat menikah untuk beribadah kepada Allah SWT dan untuk menghidari hubungan yang dilarang Allah SWT

5. Suami berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami dengan dorongan iman, cinta, dan ibadah. Seperti memberi nafkah, memberi keamanan, memberikan didikan islami pada anak istrinya, memberikan sandang pangan, papan yang halal, menjadi pemimpin keluarga yang mampu mengajak anggota keluaganya menuju ridha Allah dan surga -Nya serta dapat menyelamatkan anggota keluarganya dario siksa api neraka.

6. Istri berusaha menjalankan kewajibannya sebagai istri dengan dorongan ibadah dan berharap ridha Allah semata. Seperti melayani suami, mendidik putra-putrinya tentan agama islam dan ilmu pengetahuan, mendidik mereka dengan akhlak yang mulia, menjaga kehormatan keluarga, memelihara harta suaminya, dan membahagiakan suaminya.

7. Suami istri saling mengenali kekurangan dan kelebihan pasangannya, saling menghargai, merasa saling membutuhkan dan melengkapi, menghormati, mencintai, saling mempercai kesetiaan masing-masing, saling keterbukaan dengan merajut komunikasi yang intens.

8. Berkomitmen menempuh perjalanan rumah tangga untuk selalu bersama dalam mengarungi badai dan gelombang kehidupan.

9. Suami mengajak anak dan istrinya untuk shalat berjamaah atau ibadah bersama-sama, seperti suami mengajak anak istrinya bersedekah pada fakir miskin, dengan tujuan suami mendidik anaknya agar gemar bersedekah, mendidik istrinya agar lebih banyak bersukur kepada Allah SWT, berzikir bersama-sama, mengajak anak istri membaca al-qur’an, berziarah qubur, menuntut ilmu bersama, bertamasya untuk melihat keagungan ciptaan Allah SWT. Dan lain-lain.

10.Suami istri selalu memohon kepada Allah agar diberikan keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah.

11. Suami secara berkala mengajak istri dan anaknya melakukan instropeksi diri untuk melakukan perbaikan dimasa yang akan datang. Misalkan, suami istri, dan anak-anaknya saling meminta maaf pada anggota keluarga itu pada setiap hari kamis malam jum’at. Tujuannya hubungan masing-masing keluarga menjadi harmonis, terbuka, plong, tanpa beban kesalahan pada pasangannnya, dan untuk menjaga kesetiaan masing-masing anggota keluarga.

12. Saat menghadapi musibah dan kesusahan, selalu mengadakan musyawarah keluarga dan ketika terjadi perselisihan, maka anggota keluarga cepat-cepat memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan nafsu amarahnya.

Senin, 02 Mei 2016

Tips Memperkuat Hubungan Pernikahan

Pernikahan bukan sekadar komitmen, melainkan selalu membutuhkan cinta. Semakin lama sebuah pernikahan, mestinya pernikahan itu harus semakin kuat. Baik tua atau muda, harus tetap selalu menjaga komitmen serta cinta hingga mati. Berikut tips yang bisa  Anda lakukan:
Selalu mementingkan pasangan
Banyak orang yang tidak menyadari setelah menikah mereka terkadang cendurung menjadi kurang memperhatikan pasangannya, baik karena kesibukan mencari uang maupun karena mengurus anak. Banyak wanita yang setelah memiliki banyak anak menjadi berfokus hanya pada anak-anaknya saja tanpa menyadari bahwa suami juga memerlukan perhatiannya. Anda perlu selalu mementingkan pasangan Anda, agar pasangan Anda juga demikian. Selalu berusaha untuk pintar membagi waktu Anda untuk anak, pekerjaan, dan pasangan Anda agar hubungan selalu harmonis.
Selalu bekerja sama
Sebagai pasangan suami istri, kekompakan sangat diperlukan dalam menjalani pernikahan. Untuk mewujudkan itu, diperlukan kerjasama serta komunikasi yang baik dalam segala hal. Baik dalam mengelola keuangan, mengatur rumah, mengasuh anak, maupun semua kegiatan lainnya yang berhubungan dengan keluarga. Lakukanlah semua hal di rumah secara bersama, tidak ada pemimpin atau bawahan, tetapi satu tim. Dengan begini hubungan pernikahan Anda akan selalu terjaga dengan baik.
Belajar mengalah
Sebagai manusia mungkin kita gampang emosi, tetapi jangan menjadikan emosi itu sebagai kelemahan dalam hubungan Anda. Walaupun banyak yang berpendapat dalam sebuah pernikahan pasti selalu ada masalah, namun jangan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan yang dapat terjadi terus menerus. Banyak pasangan yang telah menikah menjadi berpisah karena tidak ada yang dapat mengalah dalam mengemukakan pendapat. Mereka cenderung keras kepala dengan prinsip masing-masing. Belajarlah untuk selalu dapat mengalah dengan pasangan Anda dalam hal-hal tertentu. Jika dia terlihat lelah sebaiknya manjakan dia dan jangan memancing perkelahian di antara kalian. Dengan mengalah, kedamaian akan selalu terasa di rumah Anda.
Melawan rasa bosan
Semakin lamanya pernikahan biasanya rasa jenuh akan terjadi dalam hubungan Anda. Rasa jenuh akan membuat seseorang menjadi mudah sensitif terhadap pasangannya. Rasa jenuh yang terjadi pada seseorang biasanya diakibatkan karena mereka merasa bosan akan aktivitas monoton yang berlangsung lama. Ini biasanya terjadi pada ibu rumah tangga yang tidak memiliki aktivitas lain selain mengurus rumah. Kebanyakan ibu rumah tangga juga membutuhkan aktivitas lain yang dapat menghibur mereka, karena sangatlah membosankan jika menjadi ibu rumah tangga yang hanya menunggu suaminya di rumah setiap harinya. Walaupun demikian, Anda tetap perlu mengingat tugas dan tanggung jawab masing-masing. Jika Anda bosan berusahalah untuk membuatnya menjadi menyenangkan atau mencari hiburan agar Anda tidak jenuh terhadap hubungan Anda
Selalu berkencan berdua
Berkencan bukan hanya dapat dilakukan bagi pasangan muda yang sedang dilanda cinta. Berkencan juga sangat dianjurkan bagi pasangan suami istri. Banyak manfaat yang didapatkan dari berkencan, misalnya hubungan akan menjadi lebih dekat, kemesraan akan selalu terjaga, Anda dapat selalu bertukar pikiran dalam masalah masing-masing serta komunikasi akan selalu baik. Berkencanlah sesering mungkin dengan pasangan Anda di tengah-tengah kesibukan Anda.
Berbulan madu lagi
Bulan madu atau honeymoon sering dilakukan bagi pasangan suami istri yang baru menikah. Namun jika Anda telah menikah dan tidak pernah lagi berlibur, inilah saatnya Anda perlu melakukan perjalanan bulan madu kedua dengan mengunjungi tempat istimewa yang menyimpan banyak kenangan atau tempat bulan madu romantis dengan suasana baru yang tidak pernah Anda kunjungi dan membuat kenangan indah. Dengan berbulan madu dapat membuat pria dan wanita lebih santai dan juga dapat meningkatkan gairah cinta.

Selasa, 26 April 2016

Tips Memilih Tema Pernikahan

Dalam sebuah pernikahan setiap pasangan akan memilih tema yang akan digunakan pada acara mereka. Untuk dapat itu semua perlu adanya kesepakatan dari kedua belah pihak agar dapat berjalan dengan lancar. Berikut ini tips untuk memilih tema yang sesuai dengan keinginan dan budget yang ada.



  • Dengan memilih tema pernikahan, Anda bisa menentukan tempat acara pernikahan akan berlangsung. Misal, jika Anda ingin melangsungkan pernikahan dengan tema pesta kebun, maka berarti akan lebih cocok jika pesta dilakukan di tempat outdoor. Tetapi, anda juga bisa memilih tempat indoor, asalkan space yang ada mencukupi dengan suasana yang dibuat seperti berada di kebun. Ini bisa dilakukan dengan pemilihan dekorasi yang mendukung, misal lebih banyak dedaunan daripada karangan bunga dan bisa ditambah dengan pepohonan yang seakan ‘pindah’ ke ruangan tertutup tempat Anda melangsungkan pernikahan. 
  • Jika dilakukan di tempat di ruang terbuka, perhatikan bulan apa Anda akan melangsungkan pernikahan, misal jangan dilakukan saat musim hujan. Kebersihan lingkungan juga perlu Anda perhatikan agar terlihat indah. Anda juga perlu melihat juga besar ruang terbuka tersebut, cukup nyamankah bagi para tetamu ataupun keluarga, terutama bagi keluarga yang sudah sepuh tentunya memerlukan kursi tambahan bagi mereka. Penempatan-penempatan seperti ini bisa Anda diskusikan dengan bagian dekorasi ataupun dengan wedding planner jika Anda menggunakan jasa mereka. 
  • Jika dilakukan di ruang tertutup, perhatikan sirkulasi udara yang ada di dalam ruangan tersebut. Jika tempatnya kecil, jangan gunakan dekorasi yang terlalu besar dan memenuhi tempat, karena akan membuat ruangan terasa sempit dan berkesan sumpek. Hindari pula penggunaan warna-warna bunga yang gelap, pilihlah warna bunga yang cerah seperti kuning, putih, pink, hijau muda untuk menciptakan ruang yang lebih luas. 
  • Jumlah tamu juga perlu Anda pikirkan matang-matang. Ini penting tidak hanya untuk menciptakan suasana yang khidmat. Tidak hanya untuk suasana tetapi juga untuk jumlah katering yang akan dipesan. Jumlah tamu akan berpengaruh dengan bentuk ruang dan detil dekorasi ruangan maupun pelaminan. Misal untuk ruang yang cukup luas, sementara jumlah tamu jauh lebih sedikit daripada kapasitas ruangnya, Anda bisa menyulap ruang kosong dengan detil dekorasi yang sesuai dengan tema pesta yang Anda pilih. Tetapi jika jumlah tamu cukup banyak, sementara ruangannya terbatas, Anda bisa menggunakan dekorasi yang bergaya minimalis. 

http://cincindepok.com

Jumat, 22 April 2016

Ciri Rumah Tangga Bahagia

Rumah tangga dapat dikatakan bahagia apabila kedua pasangan memiliki atau bisa melakukan ha-hal berikut ini.
Memiliki Fondasi Agama
Keluarga yang kuat selalu menyadari bahwa agama sebagai sesuatu yang penting dalam menunjang keharmonisan dan kebahagiaan keluarga. Kedekatan dengan Sang Pencipta akan membentuk kepribadian mereka sehingga akan memperoleh ketenangan jiwa, emosi, cinta dan kasih sayang. Semakin tinggi kedekatan dengan Sang Pencipta semakin tinggi tingkat keharmonisan dan kebahagiaan keluarganya.

Saling Mencintai
Cinta memberi energi yang dahsyat dalam hidup berkeluarga. Dengan saling mencinta akan menyempurnakan keharmonisan dan kebahagiaan masing-masing anggota keluarga. Cinta akan membuang semua rintangan yang muncul di tengah perjalanan. Keluarga yang dibangun tanpa landasan cinta adalah tidak mungkin. Meski bukan satu-satunya syarat, namun cinta tetap berperan untuk membangun pernikahan yang kuat dan langgeng.

Saling  Memegang Komitmen
Pada saat pertama kali membangun sebuah keluarga, masing-masing individu memiliki niat untuk membentuk, mempertahankan dan memelihara pernikahan. Inilah “komitmen”. Keluarga yang bahagia dibangun atas dasar komitmen yang kuat dan teguh. Komitmen yang kuat akan menjauhkan campur tangan pihak ketiga dalam otoritas keluarga. Banyak contoh keluarga yang gagal gara-gara kehadiran pihak ketiga. Entah campur tangan mertua, saudara, kekasih gelap dan sebagainya.

Memberi Umpan Balik (Feedback) dan Saling Menasehati
Setiap manusia dapat tergelincir ke hal-hal yang merugikan dirinya sendiri maupun keluarga, dan kemungkinan bisa menjadi pemicu awal keretakan rumah tangga. Keluarga yang bahagia memiliki kebiasaan saling memberi umpan balik dan memberi nasehat dengan tujuan menjaga orang-orang yang dikasihinya dari kemungkinan mengambil keputusan yang merugikan. Saling asah, asih dan asuh, saling menunjang hasrat dan cita-cita pasangannya menjadikan keluarga semakin kokoh.

Bertindak Realistis
Artinya, kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam membina hidup berkeluarga jauh dari apa yang dibayangkan sebelumnya. Keluarga yang kuat mampu menyesuaikan diri dengan bertindak realistis tanpa kehilangan harapan untuk mencapainya di suatu hari kelak.

Saling Kerjasama
Keluarga yang harmonis memiliki kerjasama yang kuat masing-masing anggotanya. Suami membantu isteri dan anak. Isteri membantu suami dan anak. Anak membantu bapak dan ibunya. Mereka selalu mengupayakan untuk melakukan berbagai kegiatan bersama-sama. Hal ini akan menciptakan sense of belonging yang semakin memperkuat ikatan keluarga.

Komunikasi Yang Baik
Komunikasi merupakan pilar utama dalam membina hubungan berkeluarga. Terciptanya komunikasi efektif dalam keluarga semakin memperkokoh ikatan batin di antara mereka. Keluarga yang bahagia selalu mengedepankan komunikasi dalam mengatasi permasalahan maupun pengambilan keputusan-keputusan penting.

Mengelola Keuangan dengan Baik
Hampir sebagian besar waktu dalam keluarga dewasa ini adalah mencari nafkah. Tidak bisa dipungkiri faktor ekonomi tak bisa dipandang remeh. Bagaimana mungkin bangunan rumah tangga tidak didukung oleh topangan ekonomi yang memadai. Mengatur keuangan secara bijak menjadi keharusan supaya bangunan keluarga tetap kuat dan kokoh.

Kamis, 07 April 2016

Jenis Batu Giok

Batu giok yang dinyatakan asli di dunia ini hanya dua jenis batuan yaitu :

Nefrit (Nephrite) dan Jadeit (Jadeite). Berbeda dengan nefrite yang dikenal luas dalam kebudayaan Cina sejak zaman Neolitikum (6000 tahun sebelum Masehi), Jadeit baru muncul pada pertengahan abad ke 18 yaitu pada masa Dinasti CHING.

Jadeit yang asal-usulnya diimpor dari wilayah Burma, memiliki sifat-sifat yang berbeda dari nefrit, baik secara mineralogi ataupun gemologi. Mineral penyusunnya piroksen sedangkan nefrit amfibol, berat jenisnya lebih besar, transparansinya lebih tinggi dan warnanya lebih hidup dan lebih beragam. Di perdagangan, jadeit dihargai jauh lebih tinggi dari nefrit.


http://cincindepok.com

Sabtu, 02 April 2016

Hukum Nikah Beda Agama

Sering kali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya bila nikah beda agama, baik yang laki-laki atau perempuannya yang muslim, apa sah atau tidak menurut Islam ?”. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim seperti di Australia, China, Hongkong, dll . Untuk itu pada  kali ini menampilkan fikih berkenaan dengan nikah beda Agama.
Ada 2 jenis menikah beda agama:
1.  Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
2.  Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yang digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita muslimah dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.
Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:
1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5, “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki Muslim dengan perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yang melarang, dengan dasar Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Banyak ulama yang menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yang sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yang dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.
Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram
Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yang namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang ? wallahu`alam.

Selasa, 29 Maret 2016

Perjodohan Dalam Islam

Pencarian jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang sarat akan adab tentangnya. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana slogan pacaran kawula muda di masa sekarang. Islam telah memberikan aturan yang jelas tentang tata cara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih.

Islam telah menjelaskan mengenai syarat sah sebuah pernikahan, diantaranya:
  1. Diketahui calon pengantin dengan jelas, dengan menyebutkan namanya atau sifatnya yang khusus atau Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
  2. Adanya keridhaan dari masing-masing calon pengantin kepada yang lain.
  3. Adanya wali nikah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
                                                                                                                    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
    “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah).
  1. Adanya saksi nikah sebanyak dua orang yang adil dan seorang muslim. (Al-Fiqh Al-Muyassar fii Dhau-il Kitaabi wa Sunnah, hal. 295, Nukhbati minal ‘Ulama).
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah. Oleh karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.
Dahulu di zaman jahiliyah tidak ada hak untuk memilih atau pun menolak suatu lamaran atau pernikahan yang telah dijodohkan oleh walinya. Namun setelah datangnya Islam, Allah ta’ala begitu memuliakan wanita dengan adanya hak penuh dalam memilih atau menolak lamaran seseorang yang datang kepadanya atau yang telah dijodohkan oleh walinya. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

                          ا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan diamnya.”(HR. Al-Bukhari No. 5136 dan Muslim No. 1419).

Imam Bukhari berkata, Isma’il memberitahu kami, dia berkata, Malik memberitahuku, dari ‘Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya dari ‘Abdurrahman dan Mujammi’, dua putra Yazid bin Jariyah, dari Khansa’ bin Khidam Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha,

                                            أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138).

Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti sang wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan, justru sang wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya seorang gadis malu untuk mengungkapkan keinginannya. Sebagaimana dijelaskan dalilnya di dalam hadits berikut.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang gadis yang akan dinikahkan oleh keluarganya, apakah perlu dimintai pertimbangannya?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ya, dimintai pertimbangannya.” Lalu ‘Aisyah berkata, maka aku katakan kepada beliau, “Dia malu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Demikianlah pengizinannya, jika ia diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Agama Islam telah menjelaskan mengenai syariat pernikahan secara gamblang. Diantaranya syarat sah sebuah pernikahan adalah keridhaan dari masing-masing calon pengantin.

Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ditanya mengenai hukum apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya? Beliau menjawab bahwasannya tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. (Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Muallafat, hal. 349/7 Syaikh As-Sa’di rahmatullah.)

Itulah syariat pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam yang mulia ini. Pernikahan tidaklah dibangun di atas paksaan melainkan karena keridhaan atau kerelaan dari kedua belah pihak yang akan mengarungi bahtera pernikahan. Melalui syariat pernikahan ini akan terjaga kehormatan seseorang dan terhindar dari fitnah syahwat. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan memberikan taufiq-Nya untuk istiqamah di atas jalan para salaful ummah.