Tampilkan postingan dengan label cincin kawin cincin cincin palladium cincin platina cincin tunangan cincin perak cincin coupel cincin pehiasan lain-lain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cincin kawin cincin cincin palladium cincin platina cincin tunangan cincin perak cincin coupel cincin pehiasan lain-lain. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Agustus 2017

Cincin Kawin Custom

Cincin kawin salah satu hal yang tidak beloh terlewat saat mempersiapkan pernikahan. Biasanya pasangan calon pengantin yang ingin mempunyai cincin kawin yang unik. Untuk membuat cincin kawin yang sesuai dengan keinginan mereka biasanya akan memesan langsung di tempat pembuatan perhiasan. Duta Jewellery merupakan salah satu tempat yang bisa menerima custom cincin kawin dan perhiasan lainnya. Disini tersedia bahan platinum,emas,palladium dan perak.








Untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan :

Workshop Duta Jewellery

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telepon
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735CD6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok
        
Telepon
082114761073
PIN BB D54C5FC1 



Website : http://cincindepok.com

Minggu, 09 Agustus 2015

cincin kawin

assalamualaikum wr . wb 
tidak asing lagi kita dengan yang namanya cincin kawin ya gaes 
indah banget sist jika kita menikah dengan seseorang yang kita cintai dan kita sayangi beratapa hal yang terindah yang telah diberikan allah s . w. t kepada kita sebagai umatnya 
tetapi allah melarang kita untuk bercarai mengapa : kita jelas kan satu per satu ya sist 
Pernikahan itu sesungguhnya Adalah Takdir dari Allah, dan hanya Allah yang mengetahuiNya, untuk lebih jelasnya inilah pembahasan mengenai sejarah pernikahan di dunia :
Pernikahan adalah sesuatu yang mengikatkan dua pribadi yang berbeda dalam naungan kasih sayang. Tapi sekarang ini kita menyaksikan sebuah fenomena yang rupanya sudah dianggap hal biasa oleh masyarakat kita yaitu nikah cerai.
Bagaimana kedudukan fenomena ini dalam kaca mata Islam?
Sebelumnya saya akan memaparkan secara singkat sejarah pernikahan di beberapa peradaban sebelum turunnya ajaran Islam.
Peradaban Romawi
Pernikahan adalah sebuah kontrak sipil yang dengannya perempuan terbebas dari kuasa ayah dan suaminya. Perceraian adalah suatu hal yang mudah dan lazim pada masa itu. Perempuan Romawi bebas memiliki beberapa orang suami. Bahkan, mereka menghitung umur mereka dari berapa banyak suami yang telah mereka nikahi. Sementara itu, kaum lelaki boleh berhubungan intim sebelum menikah dengan kaum perempuan. Jika perempuan itu hamil, maka laki-laki itu akan menikahinya. Tetapi jika ternyata perempuan itu tidak hamil, maka laki-laki itu tidak akan menikahinya. Pada saat itu perzinahan merajalela dan teater dijadikan tempat untuk kontes wanita telanjang. Pada kondisi inilah kebesaran Romawi mulai memudar dan membawanya pada kehancuran peradaban.
Peradaban Yunani
Norma pernikahan sama sekali tidak diakui pada zaman itu. Hal ini dikarenakan cerita-cerita rekaan yang sangat menyudutkan posisi kaum wanita. Sehingga pada saat itu wanita dianggap sebagai komoditas yang bisa dikuasai laki-laki. Wanita diperlakukan dengan sangat hina dan hanya dijadikan sebagai pelampiasan nafsu seksual. Bahkan pada saat itu seorang suami boleh menjadikan istrinya sebagai bayaran jika dia kalah berjudi.
Peradaban Cina
Dalam peradaban ini, seorang suami diperbolehkan menjual istrinya jika ia memerlukan uang. Bahkan, seorang suami diperbolehkan membunuh istrinya tanpa adanya alasan yang jelas.
Peradaban Arab jahiliyah
Pada waktu itu, kaum laki-laki berlomba satu sama lain untuk memiliki istri sebanyak-banyaknya demi membuka relasi dengan suku yang lain. Ada beberapa jenis pernikahan dalam budaya masyarakat Arab waktu itu yang jelas-jelas mendiskreditkan kedudukan kaum wanita, yaitu :
Al-dayzan, seorang anak boleh menikahi ibunya setelah si ibu ditinggal mati oleh sang ayah. Cukup dengan melemparkan sehelai kain kepada ibunya, secara otomatis anak itu sudah mewarisi ibunya sebagai istri.
Zawj al-balad, yaitu dua orang suami bersepakat untuk saling menukar istri.
Zawaj al istibda, seorang suami menyuruh istrinya untuk bersetubuh dengan laki-laki lain yang memiliki keunggulan. Setelah hamil, wanita itu harus kembali kepada suaminya. Dengan proses seperti ini diharapkan suami istri itu mendapatkan keturunan dengan “bibit unggul”.
Sekarang kita akan melihat kedudukan pernikahan dan perceraian dalam Islam. Islam adalah agama yang Syaamil Mutakamil (sempurna dan menyeluruh). Semua aturan yang ditetapkan syariat islam sangat sesuai dengan fitrah manusia. Tidak ada satu pun dari aturan yang telah ditetapkan itu bertujuan untuk menyusahkan manusia. Perintah-Nya adalah penghubung kita kepada-Nya, larangan-Nya merupakan sebuah bentuk penjagaan, dan ujian yang diberikan adalah perwujudan cinta-Nya kepada kita.
Islam menempatkan ikatan pernikahan sebagai satu anugerah yang sangat besar bagi manusia. Ikatan ini menjadikan sesuatu yang tadinya haram menjadi halal, bahkan membuatnya menjadi ibadah. Islam telah mengatur bagaimana kita harus menjaga sikap terhadap lawan jenis sebelum terjadi pernikahan. Sebagian orang menganggap ini sebagai kungkungan yang sangat membatasi interaksi dan aktualisasi diri. Sebagian yang lain menyadari, aturan ini adalah sebuah penjagaan identitas yang akan menyelamatkan mereka dari berbagai gangguan. Hal ini sangat sesuai dengan fitrah manusia yang menginginkan sesuatu yang terbaik bagi mereka. Sebagai manusia normal, mereka akan cenderung memilih sesuatu yang masih baru dari pada yang sudah bekas. Masa penantian sebelum menikah mengajarkan kita untuk bersabar karena sesuatu itu akan sangat indah dinikmati jika waktunya sudah tiba. Dan masa-masa setelah pernikahan mendidik kita untuk berjuang demi menjadikan ikatan itu sesuatu yang barakah dan menentramkan. Sekali lagi, aturan yang telah ditetapkan Islam adalah untuk kebaikan manusia, bukan untuk menyusahkannya.
Jika sebelum menikah saling berpandangan mesra dan berpegangan tangan itu dilarang keras, maka setelah pernikahan dua hal itu sangat dianjurkan untuk menjaga keharmonisan. Sebelum menikah, hubungan intim itu akan menjadi perzinahan, setelah menikah, ia menjadi ibadah. Dari beberapa hal itu saja kita sudah bisa melihat betapa pernikahan adalah satu ikatan yang menyelamatkan. Tidak hanya menyelamatkan harga diri kita sebagai manusia, tapi juga menyelamatkan garis keturunan atau nasab.
Lebih jauh lagi, pernikahan dalam Islam adalah gerbang menuju sebuah peradaban yang generasinya adalah mereka yang memiliki akhlak yang luhur dan menegakkan syari’at islam. Karena melalui pernikahan yang barakah, terciptalah sistem pendidikan terbaik yang diberikan orang tua kepada anaknya.
Islam menurunkan aturan-aturannya disertai dengan berbagai keringanan yang bisa kita lakukan jika pada kondisi tertentu kita tidak bisa sepenuhnya melaksanakan aturan itu. Berbicara tentang pernikahan, mau tidak mau kita pasti akan menyinggung masalah perceraian. Kata cerai seolah-olah telah menjadi momok yang menakutkan yang kebanyakan orang menganggapnya sebagai hal yang tidak baik. Padahal, tidak setiap ikatan pernikahan yang berakhir dengan perceraian menjadi sesuatu yang buruk. Pada kondisi tertentu, cerai justru menjadi sebuah jalan penyelamatan.
Sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah adalah thalaq (cerai). Ini menunjukkan kepada kita bahwa bercerai bukanlah suatu tindakan yang haram. Memang tujuan kita menikah bukanlah untuk bercerai, tapi ketika kondisi pernikahan sudah tidak bisa memberikan barakah kepada kedua pihak, maka bercerai adalah jalan penyelesaian. Perceraian itu pun terjadi secara baik-baik, tanpa harus menyisakan sisa-sisa kemarahan atas kondisi penyebab perceraian atau persengketaan masalah pembagian harta setelah perceraian.
“Ada tiga hal yang kesungguhannya adalah kesungguhan, dan gurauannya pun dinilai kesungguhan. Ketiganya adalah nikah, cerai, dan ruju’.” (Abu Hanifah). Hal ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan sebuah pernikahan dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya dalam kaca mata Islam. Sehingga kita tidak bisa menjalaninya dengan menyepelekan segala proses yang terjadi di dalamnya. Jika seorang suami mengucapkan kata “cerai” terhadap istrinya, maka sebenarnya itu sudah termasuk proses bercerai dalam Islam. Dan untuk bisa kembali berhubungan badan haruslah ada proses ruju’. Dan dalam islam, thalaq atau cerai yang diperbolehkan ruju’ hanya dua kali.
Proses perceraian dalam islam itu diperbolehkan ketika memang pernikahan yang ada sudah tidak lagi barakah, bukan perceraian yang dilandaskan pada nafsu dan ego diri. Contoh perceraian yang tidak pada tempatnya adalah, seorang suami menceraikan istri hanya karena ingin menikah lagi. Atau seorang istri minta cerai kepada suami karena ada gosip suaminya itu berselingkuh tanpa ada pengusutan lebih lanjut.
Mengapa perceraian adalah sesuatu hal yang halal tapi sangat dibenci Allah? Karena ketika terjadi sebuah perceraian, silaturahmi yang terputus tidak hanya antara suami dan istri. Tetapi juga silaturahmi dua pihak keluarga. Dan yang paling mendapat pengaruh adalah kondisi anak-anak dari pasangan itu. Tetapi sekali lagi, perceraian tidak selalu merupakan suatu hal yang buruk.
Ada satu kisah yang sangat melegenda tentang perceraian yang sangat mulia sepanjang sejarah. Ini adalah kisah Abdurrahman bin Abu Bakar dengan istrinya Atikah. Rumah tangga mereka sangat harmonis, tidak ada percekcokan dan perselisihan. Saking harmonisnya rumah tangga ini, membuat sang ayah yang berfirasat tajam gundah gulana. Abu Bakar sangat khawatir kecintaan Abdurrahman terhadap Atikah membuatnya lalai dari ibadah dan jihadnya. “Ceraikan istrimu!”, akhirnya perintah itu terucap dari lisan Abu Bakar. Demi mentaati sang ayah, Abdurrahman pun menceraikan istri tercinta. Kelak, akhirnya mereka rujuk. Abdurrahman meraih syahidnya dalam sebuah perang tak lama setelah kejadian itu.
Begitulah Islam memposisikan sebuah perceraian, sebagai satu keringanan ketika kedua belah pihak sudah tak sanggup lagi menegakkan hukum Allah juga ketika keduanya tidak sanggup lagi menunaikan hak dan kewajiban suami istri.
Dewasa ini, kita sering mendengar berita para selebritas yang bercerai dengan berbagai alasan. Mau tidak mau fenomena tersebut sedikit banyak akan mempengaruhi kita sebagai orang yang belum menikah. Entahkah itu pengaruh positif atau malah pengaruh negatif yang akan ikut mewarnai pribadi kita.
Salah satu pengaruh negatif itu adalah munculnya ketakutan untuk menikah. Kita akan takut jika nantinya pernikahan kita pun akan menjadi seperti itu. Pengaruh negatif lainnya adalah justru memungkinkan kita tidak terlalu serius dalam menjalani ikatan pernikahan. Jika nantinya harus bercerai pun, kita akan dengan mudah mengatakan bahwa banyak orang lain sebelum kita pun bercerai.
Sedangkan pengaruh positif yang mungkin kita dapatkan adalah kita merasa terpancing untuk mempelajari berbagai penyebab orang bercerai. Proses itu sedikit demi sedikit akan memunculkan keinginan agar nanti ketika menikah sebisa mungkin kita menghindari penyebab-penyebab itu.
Terlepas dari pengaruh-pengaruh tersebut, fenomena nikah cerai secara pasti akan mengundang komentar masyarakat tentang pribadi kita. Hal ini tidak mungkin kita pungkiri karena itu adalah salah satu konsekuensi hidup bermasyarakat. Kita sebagai orang yang berpendidikan mungkin bisa memaklumi yang menjadi penyebab terjadinya perceraian itu, tapi lain halnya dengan masyarakat luas yang berbeda latar belakang dan tingkat pendidikan.
Kesimpulannya, perceraian adalah satu hal yang halal tapi sebisa mungkin harus kita hindari. Karena pasti itu tidak menjadi tujuan dari pernikahan kita. Yang harus kita lakukan adalah mempersiapkan diri kita sebaik mungkin untuk menjalani kehidupan setelah pernikahan. Kita harus belajar mengendalikan ego dari sekarang. Karena kebanyakan dari kasus perceraian dewasa ini terjadi disebabkan ego yang tidak terkendali. Dan yang terpenting adalah menjadikan kasus-kasus itu sebagai pelajaran dalam mempersiapkan diri untuk menikah. Karena banyak orang yang pada awalnya sangat idealis tentang pernikahan, justru pada akhirnya bercerai disebabkan ketidakmampuan mereka mengendalikan ego masing-masing.
jika ingin tau lebih lanjut klik disini http://cincindepok.com

Senin, 03 Agustus 2015

cincin kawin

cincin kawin



gambar .1 . ( Rp. 7,500,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 1
Emas Kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery



gambar .2. ( Rp . 7, 500, 000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 2 
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
 

Minggu, 02 Agustus 2015

cincin kawin



pada suatu hari ada sepasang kekasih yang sangat mencintai dan akhirnya pun menjadi lah sepasang yang sangat romantis dan sangat mengagumkan ,
walau pun dari pasangan orang yang gak mampu tetapi dengan berjalannya waktu hari demi hari ia mmereka menjadi pengusaha kaya , 
yang dulunya gak bisa membeli cincin kawin saat pernikahannya sekarang mereka mampu membeli apa yang mereka inginkan , di saat mereka sudah kaya ia tidak pernah sombong sama teman - temannya .
dan saat mereka pacaran banyak yang ngatain ini itu lah,,,,, tapi dengan semangat cintai mereka yang saling menyayangi dan saling mencintai satu sama laen ,. 
menikahlah mereka tetapi saat ia menikah untuk membeli sebuah cincin kawin  pun tak bisa untuk membelinya pesta pernikahan pun tidk ada bagi mereka hanya akad nikah pun merka udah beruntung dan sagat bahagia ,,,,,, 
tetapi berjalannya waktu hari demi hari mereka berusah berdua saling menekuni usahanya dan saling membantu satu sama laen akhirnya menjadi seorang penggusaha yang sangat kaya raya ,,, 
bisa membantu teman - temannya yang sedang kesusaha dan lain - lainnya ini lah cerita ku mana ceritamu hhehehehehehe

Jumat, 31 Juli 2015

cincin kawin

huuummm paling sebel dehh kalau nemuin castamer yang rese ,,,,   tapi sebagai penjualan yang baik walaupun castamernya rese kita harus layanin castamer yang baik dengan ramah dan kasih senyuman manis,,,,, pada saat saya temuin castamer yang rese dan rewel pun saya sering tapi saya sabar dan harus ikhlas dengan sepenuh hati saya  suatu datang lah sepasang kekasih yang mau memesan sepasang cincin kawin terjadilah sebuah percakapan "saya ; siang mas ada yang bisa saya bantu ? "castamer : ia siang ! mba kalau pesen model cincin kawin seperti ini bisa ( melihatkan gambarnya ) "saya : ia bisa mas ( milaht gamar ) ? mau dari bahan apa mas , ada bahan emas , palladium , platina dan perak "castmer : saya sih niatnya mau pake bahan yang perempuan emas putih 4 gr dan yang laki - laki perak bisa kan mba ? "saya : ya bisa mas , ini dibuat seperti digambar kan ya ,,,? gak ada penambhan apa - apa lagi ?"castamer : iya mba se suai dengan gambar .. 

 dan sudah sepakat disitu udah terima kwitansi dan sebagai nya udah dil ,,,, setelah 2 minggu kemudian cincin kawin tersebut pun udah jadi . castamer pun datang untuk mengambilnya , disini lah  rese jadi seorang castmar terjadilah sebuah percakapan 
" saya : ini mba cincin kawinnya udah jadi apa kah cocok sesuai digambar ?? " castamer : yahh ko gini ya mba , keliatan biasa banget polos banget gitu mba ,,,( marah sambil ngeliat sempel cincin kawin ) . mba kenapa kemaren waktu aku kesini gal liat cincin yang ini emng ditaro dimana ? " saya : ( sambil senyum ) mba itu kan sesuai dengan yang digamabr mba kenapa mba yang protes ya ,,,, ? itu udah ditaro disitu aja mba kita gak kemana - mana in ko ,,, emng mba gak liat , jagan salahin kami dong tukangnya aja buatnya sesuai yang ada digambar ko ..? trus mba maunya yang kaya gimana ? setelah dua jam kemudian sepasang kekasih tersebut merundingkan hal cincin kawin yang ia pesan dan akhirnya merka minta direvisi agar menjadi cincin kawin sesuai dengan yang ada disempel 


huuummmmm ya begitulah sist kalau nerima castamer yang rese  tapi ingat sist kita harus selaslu bersyukur dan terus bersyukur , ?ini cerita ku mana ceritamu sist .... TERIMA KASIH :-) 


























Sabtu, 11 Juli 2015

cincin kawin

cincin kawin 

gambar .1. ( Rp . 5,900,000 ) 
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 1
Emas Kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,02 ct         :   4 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

gambar .2. ( Rp . 7,500,000 ) 
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 2 
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
 

Selasa, 07 Juli 2015

cincin kawin

wedding ring
Wedding rings are objects that become symbols of a marriage. Do you know why the wedding ring worn as a symbol? If you know the significance and meaning, you will be more appreciative of forcing a marriage.

The Eternal togetherness Will Not Be Destroyed

Since ancient times, rings are a special jewelry. The ring is a jewelry that became a symbol of a circle that will not be broken or crushed. In many cultures that believe in immortality, the ring is a symbol of eternity itself. As for a pair of wedding rings, meaning it will be a lasting togetherness and commitment will not be destroyed.

Triumph and Strength

A few centuries ago, the ring is a luxury jewelry made of very expensive materials. Only certain people in high places and can wear it. When the ring has become the symbol of a marriage, the meaning becomes the attainment of prominence and power carried by two people who support each other through life and marriage.

The unity of complementarity

Ring always has a spherical shape, without beginning, without end. Ring depicts the lives of everyday people who continue to spin like a wheel. There is birth, death, sadness, happiness. In a wedding ring, it is interpreted as a complementary unity of life. Accept each other disadvantages, complementary perfection.

Proof of Love Without End and A Commitment

Wedding rings have long been a symbol of unity. Those who wear wedding rings indicate their status as married people. Many people believe that the wedding ring has appeal to bring victory and luck. Beyond belief that, wearing a wedding ring is proof of endless love and a commitment.

cincin kawin

cincin kawin
gambar .1. ( Rp. 5,900,000 ) 
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 1
Emas Kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,02 ct         :   4 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery


gambar .2. ( Rp . 8,600,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan
spesifikasi cincin kawin 2
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,25 ct         :   1 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

Minggu, 05 Juli 2015

cincin kawin

Cincin pernikahan adalah benda yang menjadi simbol sebuah pernikahan. Apakah Anda tahu mengapa cincin dipakai sebagai simbol pernikahan? Jika Anda tahu makna dan artinya, Anda akan lebih menghargai maksa sebuah pernikahan.

Kebersamaan Abadi Yang Tidak Akan Hancur

Sejak zaman dahulu, cincin adalah perhiasan yang spesial. Cincin adalah perhiasan yang menjadi simbol sebuah lingkaran yang tidak akan pecah atau hancur. Dalam banyak budaya yang percaya pada keabadian, cincin adalah simbol keabadian itu sendiri. Sedangkan bagi sepasang cincin pernikahan, arti itu akan menjadi kebersamaan yang abadi dan komitmen yang tidak akan hancur.

Kejayaan dan Kekuatan

Beberapa abad lalu, cincin adalah perhiasan mewah yang terbuat dari bahan yang sangat mahal. Hanya orang-orang tertentu dan berkedudukan tinggi yang bisa memakainya. Saat cincin sudah menjadi simbol sebuah pernikahan, makna tersebut menjadi pencapaian kejayaan dan kekuatan yang dilakukan oleh dua orang yang saling menopang dan mengarungi kehidupan pernikahan.

Kesatuan Yang Saling Melengkapi

Cincin selalu memiliki bentuk bulat, tanpa awal, tanpa akhir. Cincin menggambarkan kehidupan manusia sehari-hari yang terus berputar seperti roda. Ada kelahiran, kematian, kesedihan, kebahagiaan. Dalam cincin kawin, hal ini diartikan sebagai kesatuan hidup yang saling melengkapi. Saling menerima kekurangan, saling melengkapi kesempurnaan. 

Bukti Cinta Tanpa Akhir dan Sebuah Komitmen

Cincin pernikahan telah lama menjadi simbol kesatuan. Mereka yang memakai cincin kawin menunjukkan status mereka sebagai orang yang telah menikah. Banyak orang yang percaya bahwa cincin kawin memiliki daya tarik untuk membawa kemenangan dan keberuntungan. Di luar keyakinan itu, memakai cincin kawin adalah bukti cinta tanpa akhir dan sebuah komitmen.

Jumat, 03 Juli 2015

cincin kawin

cincin kawin


gambar .1.  ( Rp . 7,500,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin .1. 
Emas Kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery


gambar .2.  ( Rp 7,500,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan
spesifikasi cincin kawin 2
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :  2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

Kamis, 02 Juli 2015

cincin kawin

cincin kawin 



gambar cincin kawin .1.  ( harga Rp. 7,500,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 1
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
 

gambar cincin kawin . 2 . ( harga Rp . 7,500,000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan
spesifikasi cincin kawin 2
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :  2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

Rabu, 01 Juli 2015

cincin kawin

Bismillkahirahmanirahim
sahabatku semua yag dirahmati Allah, judul yang membuat pertanyaan yang mendalam, kanapa aku harus menikahimu ? pertanyaan yang harus dijawab dengan sejujurnya, seberapa pentingkah pertanyaan itu sehingga harus dijawab? dan kenapa juga harus dijawab? siapa diantara kalian yang mau menjawabnya untukku ?
sahabatku, Membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis memang menjadi dambaan. Namun tentu saja untuk mencapainya bukan persoalan mudah. Butuh kesiapan dalam banyak hal terutama dari sisi ilmu agama. Sesuatu yang mesti dipunyai seorang istri, terlebih sang suami.
Tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa menikah berarti menjalani hidup baru. Karena dalam kehidupan pasca pernikahan memang dijumpai banyak hal yang sebelumnya tidak didapatkan saat melajang. Tentunya semua itu bisa dirasakan oleh mereka yang telah membangun mahligai rumah tangga.
“aku ingin bersamamu dalam naungan ilmu menggapai ridho Allah yang mulia”
sebuah kisah yang harus kita selami maknanya…..
Ini adalah kisah seorang pemuda tampan yang shalih dalam memilih calon istri, kisah ini tak bisa dipastikan fakta atau tidak, namun semoga pelajaran yang ada didalamnya dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama Muslimah yang belum menikah semoga menjadi renungan.
Ia sangat tampan, taat (shalih), berpendidikan baik, orangtuanya menekannya untuk segera menikah.
Mereka, orangtuanya, telah memiliki banyak proposal yang datang, dan dia telah menolaknya semua. Orangtuanya berpikir, mungkin saja ada seseorang yang lain yang berada di pikirannya.
Namun setiap kali orangtuanya membawa seorang wanita ke rumah, pemuda itu selalu mengatakan “dia bukanlah orangnya!”
Pemuda itu menginginkan seorang gadis yang relijius dan mempraktekkan agamanya dengan baik (shalihah). Suatu malam, orangtuanya mengatur sebuah pertemuan untuknya, untuk bertemu dengan seorang gadis, yang relijius, dan mengamalkan agamanya. Pada malam itu, pemuda itu dan seorang gadis yang dibawa orangtuanya, dibiarkan untuk berbicara, dan saling menanyakan pertanyaan satu sama lainnya, seperti biasa.
dan akhirnya sipemuda itu mau menikahinya calon istri yang dipilihkan oleh ibunya tersebut lalu sipemuda itu melamarnya dan membawa sebuah cincin kawin yang akan melingkat dijari manis siwanita tersebut . dan menjadilah kelurga yang sakinah , mawwadah , dan warromah 
sebagai tanda buktinya ia sehari hari melengakpinya dengan menggunakan cincin kawin yang ia ikrarkan dulu saat pernikahan 

Selasa, 30 Juni 2015

cincin kawin

cincin kawin 



gambar cincin kawin . 1.  ( Rp . 7.500.000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan
spesifikasi cincin kawin 1
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :  2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

gambar cincin kawin . 2.  (  Rp . 6.100.000  )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 16
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,05 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
 

Senin, 29 Juni 2015

cincin kawin

Cincin kawin  adalah simbol ikatan cinta sepanjang masa serta berlaku universal dan Ia menjadi penanda awal sebuah hubungan dan menjelaskan status pemakainya.
Featured image
Menurut hikayat, tradisi cincin pernikahan sudah ada sejak jaman Mesir kuno. Masyarakat Mesir kuno memanfaatkan tanaman yang tumbuh di sepanjang sungai Nil seperti alang-alang dan papyrus untuk kemudian dianyam atau ditenun membentuk sebuah lingkaran cincin. Selanjutnya tradisi ini lalu masuk dalam upacara perkawinan Yahudi dan Kristen. Ketika itu sudah lazim pengantin wanita diberikan sebuah cincin pada saat ia menikah. Dalam perkembangannya cincin kawin atau wedding ring bukan hanya dipakai oleh mempelai wanita, melainkan juga oleh mempelai pria.
Arti cincin pernikahan : eternity dan infinity
Bentuk lingkaran pada cincin pernikahan punya makna keabadian (eternity). Selain itu karena bentuk lingkaran tidak memiliki awal dan tidak memiliki akhir, maka cincin kawin juga punya arti tak terhingga atau tak terbatas (infinity). Jadi bentuk lingkaran cincin pernikahan berarti ikatan cinta dan kesetiaan yang abadi dan tidak terbatas diantara kedua calon mempelai.
Banyak yang bertanya, kenapa cincin perkawinan harus disematkan di jari manis, tidak di jari lain? Ada mitos yang menyebutkan bahwa ibu jari mewakili orangtua, jari telunjuk mewakili saudara-saudara (adik-kakak), jari kelingking tentang anak-anak, dan jari manis mewakili pasangan hidup.
Biasanya cincin perkawinan dikenakan pada jari manis atau jari keempat tangan kiri. Ada juga yang berpendapat, menurut kepercayaan hal itu karena pembuluh darah (vena) jari keempat tangan kiri tertuju langsung ke jantung pemakainya. Tidak ada alasan keagamaan ataupun sejarah tertentu yang menjadi dasar kenapa cincin pernikahan biasa dikenakan di jari manis tangan kiri. Karena, beberapa bangsa Eropa jaman dulu ada yang mengenakan cincin kawin di jari tangan kanan.
Budaya Indonesia tak mewajibkan pemakaian cincin. Namun ketika kita hidup di negara lain, budayanya berbeda, karena orang akan melihat status seseorang dari pemakaian cincin. Jika memakainya di jari manis tangan kiri, maka orang tersebut masih tunangan. Sebaliknya, jika di jari manis tangan kanan, maka orang tersebut sudah menikah.
Panduan Dalam Memilih Cincin
Dalam memilih cincin kawin yang cocok, ada beberapa hal yang bisa dijadikan panduan, di antaranya yaitu:
  • Anggaran
Berapa anggarannya? Harga cincin kawin biasanya ditentukan oleh jenis bahan, kadar karat dan beratnya. Serta tambahan hiasan sepert berlian. Untuk cincin kawin berlian bersertifikat misalnya, harganya pasti lebih mahal ketimbang cincin biasa.
  • Bahan
Ini tidak hanya berhubungan dengan bujet atau selera, dalam menentukan pilihan bahan, perlu juga dipertimbangkan aspek kesehatan. Apa Anda alergi terhadap bahan- bahan tertentu.
  • Ukuran
Jangan membeli cincin tanpa mencobanya. Cincin harus terasa nyaman dan melekat dengan pas di jari, jangan sampai kesempitan, kedodoran, atau warnanya tidak match dengan warna kulit Anda.
  • Model
Dalam memilih model, Anda perlu ingat, berbeda dengan cincin lainnya, cincin kawin akan dipakai selamanya (idealnya). Jadi, pertimbangkan juga bentuknya, apa tidak mengganggu aktivitas, apakah desainnya akan bertahan lama dan tidak cepat ketinggalan zaman.

cincin kawin

cincin kawin 

gambar . 1 . 
harga Rp . 7.500.000
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 1
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

gambar .2. 
harga : Rp . 12.300.000
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahani
 cincin kawin 2 
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,25 ct         :  2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
harga untuk bahan dasar cincin kawin yang terbuat dari bahan sebagai berikut

emas 75 %  : 440 / gram
palladium    : 280 / gram
platina         : 750 / gram
perak           : 500 / pasang
* harga sewaktu - waktu bisa berubah

Sabtu, 27 Juni 2015

cincin kawin

Istri Gugat Cerai Suami

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum.
Teman saya ingin melakukan khulu’ (minta cerai) dengan alasan:
1. Suaminya mengatakan bahwa dulu niat nikahnya hanya karena dendam kepada keluarga istri, bahkan dicurigai si lelaki menggunakan sihir pelet untuk menikahinya.
2. Diajak suaminya nonton video porno.
3. Pernah ketika piknik, teman saya ini pake jilbab kemudian suaminya nyuruh pake kaos dan celana pendek, tapi alhamdulillaah temen saya gak nurut.
4. Suaminya menghina keluarga istri.
5. Ketika diajak sholat, sering bilang males.
6. Temen saya dulu dinikahi dibawah ancaman si lelaki.
Apakah khulu’ dengan alasan di atas dibenarkan? Kalau suami tidak mengabulkan permintaan khulu’ istri bagaimana?
Mohon dijelaskan rincian prosedurnya seperti apa? Baik berkaitan dengan agama dan lembaga pengadilan di Indonesia.
Terima kasih

Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.
Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman. Lebih dari itu, para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak atau usaha lainnya.
Allah tegaskan dalam firman-Nya,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( ) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (membangkang), Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (34). Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. (QS. An-Nisa: 34 – 35)

Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram

Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya,
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).
Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,
أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة
“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)
Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,
أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي
“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’
Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,
نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي
‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).
Hal-Hal yang Membolehkan Gugat Cerai
Hadis-hadis di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.
Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).
Mengambil faidah dari keterangan Ustadz Firanda, M.A., berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,
1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll
4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.
6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.
7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.
Jika data yang Anda sampaikan benar, insya Allah wanita itu berhak melakukan gugat cerai. Terutama karena sang suami tidak mau shalat. Dia bisa melaporkan ke PA (Pengadilan Agama) untuk menyampaikan semua aduhannya. Jika pihak PA menyetujui, maka sang istri bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya yang pertama.
Allahu a’lam
jika tau ingin berlanjut kunjungi web kami http://cincindepok.com

Jumat, 26 Juni 2015

cincin kawin





biar sempurna dihari pernikahan mu ayo segera lah membuat cincin kawin sesuai dengan karakter anda dan alhasil seperti cincin kawin yang ada digambar itu semua hanya ada diduta jewellery ayo sist diorder 

no hp : 08128698912 ( sukamti )
        081317973662 ( admin )
pin bb : 31735cd6
WA : 081317973662

cincin kawin





biar sempurna dihari pernikahan mu ayo segera lah membuat cincin kawin sesuai dengan karakter anda dan alhasil seperti cincin kawin yang ada digambar itu semua hanya ada diduta jewellery ayo sist diorder 

no hp : 08128698912 ( sukamti )
        081317973662 ( admin )
pin bb : 31735cd6
WA : 081317973662

Rabu, 24 Juni 2015

cincin kawin

Kami nanya-nanya tentang cincin platina, dan ternyata si pelayan tidak merekomendasikan cincin platina.
Alasannya karena :
1. Mahal.. mahal banget.
2. Susah dijual lagi.

Kita bahas satu-satu.

1. Mahal sekali.

Yup.. harga platina di dunia memang lebih mahal daripada emas. Berikut harga hari ini 

Gold  75 % : 440 / gram 
Silver         : 500 / pasang 
Platinum     : 750 / gram
Palladium    : 280 / gram 


Harga platina rata-rata sekitar 1.2 - 1.5 kali harga emas (tergantung naik permintaan dunia). Namun di Jakarta, harga platina kira-kira menjadi hampir 2 kali harga emas per gram nya.
Barangkali karena di Jakarta Platina tidak umum dijadikan perhiasan sehingga yang masukin bahan platina juga sedikit.
Jadi harga cincin platina 2x lipat harga emas ? Oh tidak... mahalnya belum sampai situ saja :)

Karena sifat unsur Platina yg memiliki massa jenis lebih besar dari massa jenis emas (Kalo lupa atau pengin liat detil massa jenisnya bisa lihat tabel periodik waktu pelajaran Kimia -- hahahaha... pasti males ), maka untuk membuat cincin platina dengan besar (lebih tepatnya volume) yg sama dengan cincin emas, akan membutuhkan platina lebih banyak.

So, singkatnya, harga cincin platina dengan kadar 90%, harganya 2-3 kali harga cincin emas dengan volume yg sama.

2. Susah dijual lagi.


Kenapa susah dijual lagi? karena peminat cincin platina di Indonesia sangat jarang. Sehingga kalo toko emas mau membeli, belum tentu mereka bisa menjualnya kembali. Karena itulah toko Kaliem tidak mau menerima kembali platina meskipun kita membeli darinya.

Terus dijual ke mana kalo punya cincin Platina ? Biasanya dijual ke pengumpul scrap platina, mereka ini mengumpulkan dan melebur platina-platina untuk digunakan lagi. Tentu saja kalo dijual ke mereka harganya tidak sama dengan waktu beli. Karena mungkin harga beli mereka seperti harga beli barang bekas atau rongsokan karena akan dilebur lagi (harga rongsokan platina tentu lebih mahal daripada besi bekas).


So... masih pengin cincin Platina ?

Toh cincin nikan kan buat selamanya, gak akan dijual lagi... dan Platina adalah Platina, logam yg memang memiliki sifat mulia ( Precious Metal ) so bakalan abadi :)

Jika saya orang kaya, kemungkinan besar saya akan tetap memilih platina.

Namun karena saya orang biasa, berpikir bahwa masa depan tidak ada yg tahu, dan barangkali harus jual cincin emas di masa mendarang (semoga penulis tidak mengalami keadaan yang terpaksa harus menjual cincin emasnya, amin ... ) saya tidak memilih platina.

Jika bukan platina, alternatifnya apa saja ?
Ada beberapa alternatif.

1. Beli cincin emas dua-duanya. tapi cincin suami ga usah dipake, simpan saja. Tapi biasanya istri keberatan kalo suaminya ga make cincin nikah :p.

2. Beli cincin emas dua-duanya, kemudian bikin cincin dummy atau duolikat dari perak atau bahan lain, cincin emas disimpan, cincin dummy dipake sehari-hari :)

3. Beli cincin yang berbeda, buat cewek emas, buat cowok bahan lain.

4. Bikin kedua cincin dari bahan lain, misal palladium. atau perak Toko emas Kaliem dan toko-toko emas lain di Jakarta banyak yg menyediakan alternatif ini, namun sayang, harganya hampir sama dengan emas, padahal jika melihat harga di atas, harusnya setengah harga emas...