Rabu, 01 Juni 2016

Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan


Para ulama sepakat bahwa mahar bukanlah rukun ataupun syarat dari akad nikah. Tanpa penyebutan mahar dalam majlis maka akad nikah tetap sah dan berimplikasi hukum.
Mahar adalah hak istri. Jadi, si istri berhak menentukan mahar apa yang harus diberikan calon suaminya bila ingin memperistrinya. Ketika sudah diberikan maka mahar tersebut menjadi hak prerograif sang istri dan tak siapapun yang boleh mencampurinya.
Bentuk mahar adalah harta atau jasa. Yang dinamakan harta adalah barang berguna yang memiliki nilai harga pada diri si penerima. Sedangkan jasa adalah manfaat abstrak yang berguna bagi kehidupan penerima (dalam hal ini adalah istri) baik di dunia maupun di akhirat.
Mahar dalam bentuk jasa misalnya seorang istri atau walinya mensyaratkan suami bekerja padanya tanpa diupah. Ini seperti yang dilakukan oleh Nabi Syu’aib AS kepada Nabi Musa AS ketika menikahi putrinya. Contoh lain yang lebih kontemporer adalah si istri mensyaratkan suami untuk membiayai kuliahnya sampai selesai. Itu juga adalah bentuk mahar yang wajib diberikan suami sampai tuntas.
Contoh lain, si istri meminta suaminya untuk mengajarkan ilmu tertentu kepadanya sampai dia bisa sebagai mahar perkawinan mereka. Maka wajiblah suami mengajarkan ilmu tersebut kepada istrinya sampai sang istri bisa. Hal ini senada dengan hadits dari Sahl bin Sa’d tentang kisah seorang wanita yang minta dinikahi oleh Nabi SAW tapi beliau tidak bersedia. Lalu datanglah seorang pria minta dinikahkan dan Rasulullah SAW menyuruhnya membayar mahar meski hanya cincin besi. Ternyata pria ini tidak punya apa-apa, sampai akhirnya Nabi SAW memerintahkannya mengajarkan beberapa surah Al-Qur`an yang kebetulan dia hafal kepada istrinya itu sebagai mahar. (Lihat haditsnya dalam Shahih Al-Bukhari, no. 5149, dan Shahih Muslim, no. 1425).
Jumlah maksimal dan minimal
Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada batas atas dan batas bawah bagi mahar. Asalkan kedua pihak (suami dan istri serta walinya) sudah menyepakati jumlah, maka itulah yang harus dibayarkan sebagai mahar.
Hanya saja, memang ada anjuran untuk mempermudah mahar. Artinya, mahar yang mudah dijangkau oleh mempelai pria itulah yang dianjurkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya pernikahan yang paling besar pahalanya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad, no. 23388 dari Aisyah ra). Hadits ini dha’if karena ada rawi bernama Ibnu Sakhbarah, tapi maknanya dikuatkan oleh hadits lain yang juga dari Aisyah yaitu, ”Sesungguhnya wanita yang baik itu adalah yang ringan maharnya, mudah menikahinya, dan baik budi pekertinya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Ibnu Hibban dalam shahihnya). Al-Albani menganggap hadits ini hasan dalam Shahih Al-Jami’, no. 2235.
Bolehkah berutang mahar?
Boleh saja seseorang berutang mahar baik disebutkan dalam akad nikah ataupun tidak. Bila disebutkan maka teksnya akan seperti prolog di atas, meski hal itu akan ditertawakan banyak orang. Tapi andai itu terjadi maka tak berpengaruh kepada keabsahan akad.
Bahkan, mahar tak mesti disebutkan dalam akad, sehingga akad nikah boleh saja berbunyi seperti ini, ”Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan.” Selesai sampai di situ dan akadpun sah lalu mereka resmi menjadi suami-istri. Akan tetapi mahar tetap wajib dibayarkan bila sudah disepakati oleh kedua pihak jumlahnya sebelum akad, biasanya pada saat lamaran.
Bagaimana bila maharnya belum disepakati dan tidak pula disebutkan dalam akad?
Bila demikian kejadiannya maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar mitsl. Mahar mitsl artinya mahar yang sepadan untuk ukuran wanita seperti si istri bersangkutan. Biasanya memperhatikan adat yang berlaku setempat, atau memperhatikan berapa mahar yang sudah dibayarkan untuk kakak atau adiknya yang sudah menikah duluan. Misalnya, untuk ukuran wanita secantik dia maka biasanya mahar orang-orang sekitar adalah sekian, maka sejumlah itulah yang wajib dibayarkan oleh suaminya.
Tata cara pembayaran mahar:
Mahar menjadi wajib dibayar ketika sudah terjadi persetubuhan suami istri. Maka si suami wajib membayar mahar yang telah disepakati atau disebutkan dalam akad seratus persen. Kalau belum terjadi kesepakatan maka wajib membayar mahar mitsl.
Mahar yang wajib dibayarkan seratus persen adalah dalam kasus sebagai berikut:
Sudah terjadi persetubuhan. Bila si wanita sudah sempat digauli maka tak ada alasan lagi bagi suami kecuali harus membayar mahar. Meskipun di kemudian hari si suami merasa tertipu sehingga ingin membatalkan perkawinan, maka dia tetap tidak bisa membatalkan mahar karena sudah menyetubuhi istrinya itu.
Suami atau istri meninggal dunia sebelum sempat terjadi hubungan suami-istri.
Madzhab Abu Hanifah menambah satu lagi yaitu bila pasangan suami istri ini sudah berduaan dan tak ada yang tahu lagi keadaan mereka, misalnya mereka sudah masuk kamar dari malam sampai pagi. Tapi madzhab lain tidak menganggap demikian. Wallahu a’lam.
Apabila mahar sudah disebutkan sejak akad atau sudah disepakati kedua belah pihak lalu terjadi perpisahan sebelum terjadi persetubuhan, maka si suami tetap wajib membayarkan mahar itu setengahnya. Itupun kalau perpisahan itu sebabnya adalah pihak suami. Misalnya, si suami tiba-tiba saja ingin menceraikan istrinya lantaran dia ingin pulang ke negerinya dan lain sebagainya. Ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat, 237,
”Dan jika kalian menceraikan mereka (istri-istri) sebelum menyentuhnya padahal kalian sudah menyebutkan jumlah mahar, maka hendaklah kalian membayarkan setengahnya.”
Sedangkan bila penyebab perpisahan adalah si istri sendiri maka mahar tidak wajib dibayarkan sama sekali. Misalnya, si suami mensyaratkan pada saat melamar bahwa istrinya ini masih perawan atau belum disetubuhi laki-laki lain, lalu kemudian sebelum mereka bersetubuh si istri menceritakan kejadian sebenarnya bahwa dia telah didahului oleh laki-laki lain, maka si suami berhak meminta fasakh karena telah ditipu dan tidak wajib membayar apa-apa. Atau ada cacat dari pihak istri misalnya ternyata istrinya ini gila dan lain sebagainya.
Bolehkah mahar berbentuk mushaf Al-Qur`an?
Tentu saja boleh, karena mushaf adalah harta dan lumayan mahal harganya. Bahkan, isinya adalah harta paling berharga bagi orang-orang yang beriman.
Bolehkah mahar berbentuk pembacaan ayat suci Al-Qur`an?
Kadang kita melihat ada pasangan menikah lalu si wanita menyebutkan salah satu maharnya adalah membaca surah-surah tertentu misalnya surah Ar-Rahman. Apakah ini termasuk mahar? Bila memang si wanita merasa ini adalah jasa dari suami yang dia perlukan maka tentu saja itu termasuk mahar. Tapi ada kemungkinan dia salah dalam menafsirkan hadits Sahl bin Sa’d di atas, sehingga dia menganggap bahwa mahar ayat Al-Qur`an adalah membacanya di depan penghulu.
Memang ada dua tafsiran dari hadits ini sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fath Al-Bari secara panjang lebar. Intinya, menurut pendapat yang paling terkenal dan didukung oleh versi lain dari hadits di atas bahwa maksud mahar Al-Qur`an itu adalah mengajarkannya. Sedangkan penafsiran lain adalah bahwa karena orang ini sudah hafal Al-Qur`an beberapa surah maka dia boleh menikahi wanita itu tanpa mahar. Insya Allah penafsiran kedua lebih tepat karena didukung oleh beberapa versi riwayat dan juga sesuai dengan makna mahar itu sendiri. Wallahu a’lam.

Sabtu, 28 Mei 2016

Beberapa Hal Yang Harus Dihindari Saat Terjadi Masalah Dalam Rumah Tangga

Beberapa hal yang harus dihindari oleh pasangan suami istri saat terjadi masalah menurut Islam adalah sebagai berikut:

Jauhi Caci-maki 
Siapa saja kita, akan tidak bersedia saat dicaci maki. Oleh karena itu, syariat cuma membolehkan hal semacam ini dalam satu situasi, yakni saat seorang didzalimi. Syariat membolehkan orang yang didzalimi itu untuk membalas kedzalimannya berbentuk cacian atau makian. 

Jagalah Rahasia Keluarga 
Sisi ini utama untuk kita cermati. Hal yang perlu diakui untuk orang yang telah keluarganya, buat jadi permasalahan keluarga sebagai rahasia anda berdua. Lantaran saat permasalahan itu tak melibatkan banyak pihak, bakal lebih gampang untuk dikerjakan.

Melakukan Kekerasan
Dalam Al-Quran Allah membolehkan seseorang suami untuk memukul istrinya saat sang istri membangkang. 
Tetapi ini izin ini tak berlaku dengan cara mutlak. Hingga suami bebas melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batasan lain perihal izin memukul, 
  • Tak bisa di daerah kepala, seperti sabda beliau, “jangan memukul muka. ” Meliputi kata muka yaitu seluruhnya kepala. Lantaran kepala manusia yaitu hal yang paling utama. Terdapat beberapa organ vital sebagai pusat indera manusia. 
  • Tak bisa menyakitkan 

Senin, 23 Mei 2016

Asal Mula Emas


Emas termasuk unsur berat karena memiliki masa atom yang besar dan terletak di inti bumi. Proses geologi membuat emas yang ada di magma bumi naik ke kerak hingga permukaan bumi.Magma cair akan mengalir ke permukaan bumi melalui zona-zona lemah. Zona ini salah satunya terbentuk dari pecahnya batuan akibat tumbukan antar lempeng. Selain itu emas juga terbentuk dari proses mineralisasi atau terbentuknya mineral yang mengandung unsur-unsur logam tertentu. Mineralisasi juga dapat terjadi akibat terbentuknya zona permeabel atau zona yang dapat dilewati cairan yang memungkinkan magma menuju ke permukaan. Air akan bereaksi dengan magma bumi sehingga magma mengalami pendinginan dan membeku membentuk padatan yang mengandung mineral tertentu termasuk emas. Emas tidak ditemukan sebagai logam tunggal di alam karena biasanya bercampur dengan seng, tembaga, timbal atau aluminium. Emas. Pembentukan emas di bumi bukan berasal dari proses tunggal melainkan dari proses yang kompleks dan panjang.

http://cincindepok.com

Selasa, 17 Mei 2016

Kunci Dari Pernikahan Yang Berkah

Kuatnya Hubungan dengan Allah

Sudah pasti kalau kita menginginkan rumah tangga yang tetap harmonis, hubungan kita dengan Allah harus diperkuat, karena dengan begitu akan menghasilkan keteguhan hati (kemampanan ruhiyah), sebagaimana dalam firman Allah disurah Ar-Rad’u ayat 28 “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram” (QS. Ar-Rad’u : 28)
Rasulullah SAW juga selalu memanjatkan doa agar mendapatkkan keteguhan hati : Yaa muqollibal qulub tsabbit qolbiy ‘alaa diinika wa’ala thooatika” (Wahai yang membolak-bailikan hati, teguhkanlah hatiku untuk tetap konsisten dalam dien-Mu dan dalam menta’atiMu).

Kedekatan kita dengan Allah bisa dimulai dengan membiasakan dalam keluarga untuk melaksanakan ibadah nafilah secara bertahap seperti tilawah, shaum, tahajud, Duha, doa, infaq, doa, matsurat, dan sebagainnya. Karena tanpa adanya kedekatan dengan Allah mustahil seseorang dapat mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia.
Meluruskan Niat
Siapa yang ingin menikah maka luruskan niat kita dulu. Niat menikah tentunya karena Allah SWT karena menikah adalah ibadah. Karena menikah juga merupakan perintahNya. Coba kawan dicek dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 32. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kaurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nur : 32).
Nikah juga merupakan sunnah Nabi, jadi dalam proses nikah hingga pasca pernikahan nanti kita wajib mencontoh Nabi. Contohnya ketika diawal memilih pasangan hidup menurut Nabi hendaknya yang dipilih adalah agamanya, kemudian pada saat walimatul ursy sebaiknya tidak berlebihan karena kita tahu Nabi mengajarkan kita untuk selalu bersikap hidup sederhana (tidak boros) dan dalam berumah tangga hendaknya kita membiasakan diri dengan adab dan akhlaq seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
Sikap Saling Terbuka
Sikap saling terbuka disini adalah ketika sudah menjadi suami dan istri maka hal–hal yang sebelumnya haram menjadi halal. Misalnya secara fisik kita sudah halal untuk bersentuhan. Selain itu juga sikap saling keterbukaan ini dapat memupuk sikap saling percaya (tsiqoh) diantara suami dan istri karena adanya rasa keinginan saling mengenal satu dengan yang lainnya entah itu sifat kepribadian, kebiasaan, kesenangan, ketidaksukaan sehingga suami/istri merasa nyaman.
Sikap Toleran 
Sudah pasti ketika berumah tangga suami dan istri memiliki kebiasaan, pemikiran yang berbeda-beda sehingga akan timbul konflik/perdebatan dalam rumah tangga. Sehingga sikap toleran ini sangat penting bagi kehidupan suami istri untuk memujudkan keluarga yang tetap harmonis. Dan dalam hal ini sikap toleran juga menuntut adanya sikap saling memaafkan, yang meliputi 3 (tiga) tingkatan, yaitu: (1) Al Afwu yaitu memaafkan orang jika memang diminta, (2) As-Shofhu yaitu memaafkan orang lain walaupun tidak diminta, dan (3) Al-Maghfiroh yaitu memintakan ampun pada Allah untuk oran lain.

Komunikasi

Komunikasi ini sangat penting karena dengan komunikasi katanya akan meningkatkan sikap saling cinta antar pasangan. Komunikasi juga untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Karena kita dapat melihat beberapa keluarga yang tetap harmonis kuncinya adalah komunikasi yang tetap terjaga dan tidak pernah putus hmm. Apalagi bagi suami dan istri yang memiliki kesibukan masing-masing, sehingga dengan komunikasi ini memberikan rasa perhatian, saling mendengar, dan memberikan respon. Zaman sekarang komunikasi sudah cukup canggih bisa via telephone, email, whats app, skype, dan sebagainya.

Sabar dan Syukur

Sabar dan syukur dalam berumah tangga memang sangat dianjurkan. Pasalnya setiap ujian dalam berumah tangga harus disikapi dengan rasa sabar seperti pada pasangan suami/istri terdapat kekurangan/kelemahan sehingga perlu disikapinya dengan sabar. Kemudian disikapi rasa syukur atas rezeki yang Allah berikan kepada suami dan tidak banyak menuntut khusus untuk istri karena kebanyakan penghuni neraka adalah kaum wanita, disebabkan istri yang kurang bersyukur terhadap pemberian suaminya. Dan apabila kita bersyukur maka Allah akan melebihkan nikmatNya lagi untuk kita. Bisa dilihat dalam firman Allah surah Ibrahim ayat 7: “Dan (ingatlah), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu), maka sesungguhnya azabKu sangat pedih” (QS.Ibrahim : 7).

Sikap Yang Santun dan Bijak

Sikap santun dan bijak dari seluruh anggota keluarga dalam berinteraksi kehidupan berumah tangga ini perlu dilakukan karena akan menciptakan suasana yang nyaman dan indah. Sehingga suasana ini membuat penghuni rumah betah tinggal di rumah. Sebagaimana ungkapan bahwa “Rumahku adalah Syurgaku” bukan berarti fasilitas yang lengkap dan rumah tinggal yang luas akan tetapi ada suasana interaktif antar keluarga; suami istri dan anak-anak yang penuh kesantunan dan bijaksana. Sehingga menimbulkan suasana yang penuh keakraban, kedamaian, dan cinta kasih antar keluarga.

Jumat, 13 Mei 2016

Warna Berlian

Berlian tersedia dalam berbagai warna. Berlian tidak berwarna (transparan) dan berlian putih merupakan yang paling umum, sedangkan beberapa berlian berwarna sangat langka dan harganya pun mahal.
Beberapa warna berlian diantaranya yakni kuning, biru, hitam, pink, merah, oranye, hijau, dan coklat.  Warna berlian biasanya ditentukan oleh kotoran atau cacat struktural yang terdapat pada berlian tersebut.
Berlian murni atau hampir murni yang transparan dan tidak berwarna disebut sebagai berlian putih.
Warna berlian terbentuk oleh penyerapan selektif batu permata terhadap panjang gelombang tertentu dari cahaya.


Pada batu permata, warna terdiri dari tiga komponen yaitu:
1. Hue – kesan pertama dari warna
2. Tone – terang atau gelapnya warna, mulai dari terang, medium, hingga gelap
3. Saturasi – intensitas warna batu permata yang diukur dari yang keruh hingga sangat jernih
Berikut adalah beberapa warna berlian:
1. Berlian merah muda
Cacat pada kisi kristal selama pembentukan berlian menyebabkan warna merah muda (pink).
2. Berlian biru

Jumat, 06 Mei 2016

Mewujudkan Keluarga Sakinah,Mawaddah,Warahmah

Untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah perlu melalui proses yang panjang dan pengorbanan yang besar, di antaranya:

1. Pilih pasangan yang shaleh atau shalehah yang taat menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasulullah SWT.

2. Pilihlah pasangan dengan mengutamakan keimanan dan ketaqwaannya dari pada kecantikannya, kekayaannya, kedudukannya.

3. Pilihlah pasangan keturunan keluarga yang terjaga kehormatan dan nasabnya.

4. Niatkan saat menikah untuk beribadah kepada Allah SWT dan untuk menghidari hubungan yang dilarang Allah SWT

5. Suami berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami dengan dorongan iman, cinta, dan ibadah. Seperti memberi nafkah, memberi keamanan, memberikan didikan islami pada anak istrinya, memberikan sandang pangan, papan yang halal, menjadi pemimpin keluarga yang mampu mengajak anggota keluaganya menuju ridha Allah dan surga -Nya serta dapat menyelamatkan anggota keluarganya dario siksa api neraka.

6. Istri berusaha menjalankan kewajibannya sebagai istri dengan dorongan ibadah dan berharap ridha Allah semata. Seperti melayani suami, mendidik putra-putrinya tentan agama islam dan ilmu pengetahuan, mendidik mereka dengan akhlak yang mulia, menjaga kehormatan keluarga, memelihara harta suaminya, dan membahagiakan suaminya.

7. Suami istri saling mengenali kekurangan dan kelebihan pasangannya, saling menghargai, merasa saling membutuhkan dan melengkapi, menghormati, mencintai, saling mempercai kesetiaan masing-masing, saling keterbukaan dengan merajut komunikasi yang intens.

8. Berkomitmen menempuh perjalanan rumah tangga untuk selalu bersama dalam mengarungi badai dan gelombang kehidupan.

9. Suami mengajak anak dan istrinya untuk shalat berjamaah atau ibadah bersama-sama, seperti suami mengajak anak istrinya bersedekah pada fakir miskin, dengan tujuan suami mendidik anaknya agar gemar bersedekah, mendidik istrinya agar lebih banyak bersukur kepada Allah SWT, berzikir bersama-sama, mengajak anak istri membaca al-qur’an, berziarah qubur, menuntut ilmu bersama, bertamasya untuk melihat keagungan ciptaan Allah SWT. Dan lain-lain.

10.Suami istri selalu memohon kepada Allah agar diberikan keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah.

11. Suami secara berkala mengajak istri dan anaknya melakukan instropeksi diri untuk melakukan perbaikan dimasa yang akan datang. Misalkan, suami istri, dan anak-anaknya saling meminta maaf pada anggota keluarga itu pada setiap hari kamis malam jum’at. Tujuannya hubungan masing-masing keluarga menjadi harmonis, terbuka, plong, tanpa beban kesalahan pada pasangannnya, dan untuk menjaga kesetiaan masing-masing anggota keluarga.

12. Saat menghadapi musibah dan kesusahan, selalu mengadakan musyawarah keluarga dan ketika terjadi perselisihan, maka anggota keluarga cepat-cepat memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan nafsu amarahnya.

Senin, 02 Mei 2016

Tips Memperkuat Hubungan Pernikahan

Pernikahan bukan sekadar komitmen, melainkan selalu membutuhkan cinta. Semakin lama sebuah pernikahan, mestinya pernikahan itu harus semakin kuat. Baik tua atau muda, harus tetap selalu menjaga komitmen serta cinta hingga mati. Berikut tips yang bisa  Anda lakukan:
Selalu mementingkan pasangan
Banyak orang yang tidak menyadari setelah menikah mereka terkadang cendurung menjadi kurang memperhatikan pasangannya, baik karena kesibukan mencari uang maupun karena mengurus anak. Banyak wanita yang setelah memiliki banyak anak menjadi berfokus hanya pada anak-anaknya saja tanpa menyadari bahwa suami juga memerlukan perhatiannya. Anda perlu selalu mementingkan pasangan Anda, agar pasangan Anda juga demikian. Selalu berusaha untuk pintar membagi waktu Anda untuk anak, pekerjaan, dan pasangan Anda agar hubungan selalu harmonis.
Selalu bekerja sama
Sebagai pasangan suami istri, kekompakan sangat diperlukan dalam menjalani pernikahan. Untuk mewujudkan itu, diperlukan kerjasama serta komunikasi yang baik dalam segala hal. Baik dalam mengelola keuangan, mengatur rumah, mengasuh anak, maupun semua kegiatan lainnya yang berhubungan dengan keluarga. Lakukanlah semua hal di rumah secara bersama, tidak ada pemimpin atau bawahan, tetapi satu tim. Dengan begini hubungan pernikahan Anda akan selalu terjaga dengan baik.
Belajar mengalah
Sebagai manusia mungkin kita gampang emosi, tetapi jangan menjadikan emosi itu sebagai kelemahan dalam hubungan Anda. Walaupun banyak yang berpendapat dalam sebuah pernikahan pasti selalu ada masalah, namun jangan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan yang dapat terjadi terus menerus. Banyak pasangan yang telah menikah menjadi berpisah karena tidak ada yang dapat mengalah dalam mengemukakan pendapat. Mereka cenderung keras kepala dengan prinsip masing-masing. Belajarlah untuk selalu dapat mengalah dengan pasangan Anda dalam hal-hal tertentu. Jika dia terlihat lelah sebaiknya manjakan dia dan jangan memancing perkelahian di antara kalian. Dengan mengalah, kedamaian akan selalu terasa di rumah Anda.
Melawan rasa bosan
Semakin lamanya pernikahan biasanya rasa jenuh akan terjadi dalam hubungan Anda. Rasa jenuh akan membuat seseorang menjadi mudah sensitif terhadap pasangannya. Rasa jenuh yang terjadi pada seseorang biasanya diakibatkan karena mereka merasa bosan akan aktivitas monoton yang berlangsung lama. Ini biasanya terjadi pada ibu rumah tangga yang tidak memiliki aktivitas lain selain mengurus rumah. Kebanyakan ibu rumah tangga juga membutuhkan aktivitas lain yang dapat menghibur mereka, karena sangatlah membosankan jika menjadi ibu rumah tangga yang hanya menunggu suaminya di rumah setiap harinya. Walaupun demikian, Anda tetap perlu mengingat tugas dan tanggung jawab masing-masing. Jika Anda bosan berusahalah untuk membuatnya menjadi menyenangkan atau mencari hiburan agar Anda tidak jenuh terhadap hubungan Anda
Selalu berkencan berdua
Berkencan bukan hanya dapat dilakukan bagi pasangan muda yang sedang dilanda cinta. Berkencan juga sangat dianjurkan bagi pasangan suami istri. Banyak manfaat yang didapatkan dari berkencan, misalnya hubungan akan menjadi lebih dekat, kemesraan akan selalu terjaga, Anda dapat selalu bertukar pikiran dalam masalah masing-masing serta komunikasi akan selalu baik. Berkencanlah sesering mungkin dengan pasangan Anda di tengah-tengah kesibukan Anda.
Berbulan madu lagi
Bulan madu atau honeymoon sering dilakukan bagi pasangan suami istri yang baru menikah. Namun jika Anda telah menikah dan tidak pernah lagi berlibur, inilah saatnya Anda perlu melakukan perjalanan bulan madu kedua dengan mengunjungi tempat istimewa yang menyimpan banyak kenangan atau tempat bulan madu romantis dengan suasana baru yang tidak pernah Anda kunjungi dan membuat kenangan indah. Dengan berbulan madu dapat membuat pria dan wanita lebih santai dan juga dapat meningkatkan gairah cinta.

Selasa, 26 April 2016

Tips Memilih Tema Pernikahan

Dalam sebuah pernikahan setiap pasangan akan memilih tema yang akan digunakan pada acara mereka. Untuk dapat itu semua perlu adanya kesepakatan dari kedua belah pihak agar dapat berjalan dengan lancar. Berikut ini tips untuk memilih tema yang sesuai dengan keinginan dan budget yang ada.



  • Dengan memilih tema pernikahan, Anda bisa menentukan tempat acara pernikahan akan berlangsung. Misal, jika Anda ingin melangsungkan pernikahan dengan tema pesta kebun, maka berarti akan lebih cocok jika pesta dilakukan di tempat outdoor. Tetapi, anda juga bisa memilih tempat indoor, asalkan space yang ada mencukupi dengan suasana yang dibuat seperti berada di kebun. Ini bisa dilakukan dengan pemilihan dekorasi yang mendukung, misal lebih banyak dedaunan daripada karangan bunga dan bisa ditambah dengan pepohonan yang seakan ‘pindah’ ke ruangan tertutup tempat Anda melangsungkan pernikahan. 
  • Jika dilakukan di tempat di ruang terbuka, perhatikan bulan apa Anda akan melangsungkan pernikahan, misal jangan dilakukan saat musim hujan. Kebersihan lingkungan juga perlu Anda perhatikan agar terlihat indah. Anda juga perlu melihat juga besar ruang terbuka tersebut, cukup nyamankah bagi para tetamu ataupun keluarga, terutama bagi keluarga yang sudah sepuh tentunya memerlukan kursi tambahan bagi mereka. Penempatan-penempatan seperti ini bisa Anda diskusikan dengan bagian dekorasi ataupun dengan wedding planner jika Anda menggunakan jasa mereka. 
  • Jika dilakukan di ruang tertutup, perhatikan sirkulasi udara yang ada di dalam ruangan tersebut. Jika tempatnya kecil, jangan gunakan dekorasi yang terlalu besar dan memenuhi tempat, karena akan membuat ruangan terasa sempit dan berkesan sumpek. Hindari pula penggunaan warna-warna bunga yang gelap, pilihlah warna bunga yang cerah seperti kuning, putih, pink, hijau muda untuk menciptakan ruang yang lebih luas. 
  • Jumlah tamu juga perlu Anda pikirkan matang-matang. Ini penting tidak hanya untuk menciptakan suasana yang khidmat. Tidak hanya untuk suasana tetapi juga untuk jumlah katering yang akan dipesan. Jumlah tamu akan berpengaruh dengan bentuk ruang dan detil dekorasi ruangan maupun pelaminan. Misal untuk ruang yang cukup luas, sementara jumlah tamu jauh lebih sedikit daripada kapasitas ruangnya, Anda bisa menyulap ruang kosong dengan detil dekorasi yang sesuai dengan tema pesta yang Anda pilih. Tetapi jika jumlah tamu cukup banyak, sementara ruangannya terbatas, Anda bisa menggunakan dekorasi yang bergaya minimalis. 

http://cincindepok.com

Jumat, 22 April 2016

Ciri Rumah Tangga Bahagia

Rumah tangga dapat dikatakan bahagia apabila kedua pasangan memiliki atau bisa melakukan ha-hal berikut ini.
Memiliki Fondasi Agama
Keluarga yang kuat selalu menyadari bahwa agama sebagai sesuatu yang penting dalam menunjang keharmonisan dan kebahagiaan keluarga. Kedekatan dengan Sang Pencipta akan membentuk kepribadian mereka sehingga akan memperoleh ketenangan jiwa, emosi, cinta dan kasih sayang. Semakin tinggi kedekatan dengan Sang Pencipta semakin tinggi tingkat keharmonisan dan kebahagiaan keluarganya.

Saling Mencintai
Cinta memberi energi yang dahsyat dalam hidup berkeluarga. Dengan saling mencinta akan menyempurnakan keharmonisan dan kebahagiaan masing-masing anggota keluarga. Cinta akan membuang semua rintangan yang muncul di tengah perjalanan. Keluarga yang dibangun tanpa landasan cinta adalah tidak mungkin. Meski bukan satu-satunya syarat, namun cinta tetap berperan untuk membangun pernikahan yang kuat dan langgeng.

Saling  Memegang Komitmen
Pada saat pertama kali membangun sebuah keluarga, masing-masing individu memiliki niat untuk membentuk, mempertahankan dan memelihara pernikahan. Inilah “komitmen”. Keluarga yang bahagia dibangun atas dasar komitmen yang kuat dan teguh. Komitmen yang kuat akan menjauhkan campur tangan pihak ketiga dalam otoritas keluarga. Banyak contoh keluarga yang gagal gara-gara kehadiran pihak ketiga. Entah campur tangan mertua, saudara, kekasih gelap dan sebagainya.

Memberi Umpan Balik (Feedback) dan Saling Menasehati
Setiap manusia dapat tergelincir ke hal-hal yang merugikan dirinya sendiri maupun keluarga, dan kemungkinan bisa menjadi pemicu awal keretakan rumah tangga. Keluarga yang bahagia memiliki kebiasaan saling memberi umpan balik dan memberi nasehat dengan tujuan menjaga orang-orang yang dikasihinya dari kemungkinan mengambil keputusan yang merugikan. Saling asah, asih dan asuh, saling menunjang hasrat dan cita-cita pasangannya menjadikan keluarga semakin kokoh.

Bertindak Realistis
Artinya, kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam membina hidup berkeluarga jauh dari apa yang dibayangkan sebelumnya. Keluarga yang kuat mampu menyesuaikan diri dengan bertindak realistis tanpa kehilangan harapan untuk mencapainya di suatu hari kelak.

Saling Kerjasama
Keluarga yang harmonis memiliki kerjasama yang kuat masing-masing anggotanya. Suami membantu isteri dan anak. Isteri membantu suami dan anak. Anak membantu bapak dan ibunya. Mereka selalu mengupayakan untuk melakukan berbagai kegiatan bersama-sama. Hal ini akan menciptakan sense of belonging yang semakin memperkuat ikatan keluarga.

Komunikasi Yang Baik
Komunikasi merupakan pilar utama dalam membina hubungan berkeluarga. Terciptanya komunikasi efektif dalam keluarga semakin memperkokoh ikatan batin di antara mereka. Keluarga yang bahagia selalu mengedepankan komunikasi dalam mengatasi permasalahan maupun pengambilan keputusan-keputusan penting.

Mengelola Keuangan dengan Baik
Hampir sebagian besar waktu dalam keluarga dewasa ini adalah mencari nafkah. Tidak bisa dipungkiri faktor ekonomi tak bisa dipandang remeh. Bagaimana mungkin bangunan rumah tangga tidak didukung oleh topangan ekonomi yang memadai. Mengatur keuangan secara bijak menjadi keharusan supaya bangunan keluarga tetap kuat dan kokoh.

Senin, 18 April 2016

Blue Safir


Bagi anda yang ingin membeli batu blue safir sebaiknya mengetahui ciri-ciri blue safir yang asli agar tidak tertipu saat membeli. Berikut ciri-ciri batu blue safir yang asli :

  • Batu blue safir asli tidak hanya tersedia dalam warna biru pekat saja, tapi ada juga warna yang lainnya yaitu biru, kuning, ungu, orange, bening, bahkan warna hitam. Namun yang paling banyak di cari oleh para kolektor dan gemstoner adalah batu blue safir biru.
  • Batu blue safir asli memiliki tingkat kekerasan yang hampir dikatakan sempurna, karena kekerasan batu blue safir asli berada tepat di bawah batu berlian atau intan yaitu mencapai hinga 9 skala Mohs.
  • Batu blue safir asli memiliki kandungan kimia didalamnya seperti Al2O3 (alumunium oksida) yang lebih dikenal dengan sebutan korondum.
  • Batu blue safir termasuk batu permata yang transparan dengan sistem pengktistalan heksagonal. Sehingga batu blue safir asli akan memiliki serat seperti adanya retakan atau inclusion, adanya buih-buih kecil di dalamnya, hingga terdapat adanya benda- benda asing yang ikut terkristalisasi.

Selasa, 12 April 2016

Jenis Batu Blue Topaz

Bagi anda yang menyukai batu blue topaz, berikut ini jenis-jenis batu blue topaz :

White topaz (topaz bening)
Cocok untuk cincin resmi seperti cincin lamaran dan cincin pernikahan, karena dengan kebeningan dan cahaya yang tajam menjadiannya bak berlian alami. Nama lain dari White Topaz antara lain: topaz putih, topaz bening, topaz unheated atau topaz untreated, karena pada dasarnya batu topaz diambil dari perut bumi adalah berwarna putih atau colorless. Kualitas batu topaz putih ini sangat ditentukan dari kebeningan dan struktur fraktal. 
Sky blue topaz (topaz biru langit)
Batu Permata Natural Light Blue Topaz 1.50 caratBatu topaz ini cocok untuk cincin fashion dengan kristal warna biru muda terang.  Topaz sky blue ini biasanya masih dapat terlihat serat oleh mata dan juga inklusi dapat terlihat dengan mata, namun itu jika hanya benar-benar diperhatikan, sekilas sama sekali tidak terlihat, yang terlihat hanya keindahan alami sebuah permata biru muda terang.
Swiss blue topaz (topaz biru muda lebih pekat)
Swiss Blue Topaz 2.90 cts NaturalTopaz swiss blue lebih ideal untuk dijadikan cincin perhiasan untuk para wanita, dengan warna biru muda yang lebih pekat dan kebeningan yang bersih dan bening dari sky blue topaz menjadikan keindahan batu topaz swiss blue ini lebih lembut dan elegan. Kerlipan cahaya batu topaz swiss blue ini masih lebih indah daripada sky blue topaz, biasanya dipakai untuk perhiasan yang diikat dengan emas putih atau emas kuning atau dengan silver 925 namun dengan design yang di rancang sendiri i(custom design). 
London blue topaz (topaz biru tua pekat)
Permata London Blue Topaz 2.22 carat Exclusive Luster. Batu topaz ini berwarna biru pekat.. Warna dan sinar luster batu topaz london blue ini sangat menarik untuk dipandang.
Smookey topaz (topaz warna coklat asap)
Pear Shape Smookey Topaz 1.35 Batu topaz berwarna coklat ini sangat ideal untuk dijadikan hiasan cincin permata atau liontin kalung dengan warna coklat (seperti coklat moca atau kopi).  Walaupun warnanya coklat, tetap saja kilatan cahaya smookey topaz tidak kalah dengan topaz jenis lainnya, yang mana keindahannya dapat terlihat dari jarak cukup jauh sekitar 2 sampai 4 meter. Tentunya harga batu topaz smookey ini tidak semahal london blue atau swiss blue topaz.

Kamis, 07 April 2016

Jenis Batu Giok

Batu giok yang dinyatakan asli di dunia ini hanya dua jenis batuan yaitu :

Nefrit (Nephrite) dan Jadeit (Jadeite). Berbeda dengan nefrite yang dikenal luas dalam kebudayaan Cina sejak zaman Neolitikum (6000 tahun sebelum Masehi), Jadeit baru muncul pada pertengahan abad ke 18 yaitu pada masa Dinasti CHING.

Jadeit yang asal-usulnya diimpor dari wilayah Burma, memiliki sifat-sifat yang berbeda dari nefrit, baik secara mineralogi ataupun gemologi. Mineral penyusunnya piroksen sedangkan nefrit amfibol, berat jenisnya lebih besar, transparansinya lebih tinggi dan warnanya lebih hidup dan lebih beragam. Di perdagangan, jadeit dihargai jauh lebih tinggi dari nefrit.


http://cincindepok.com

Sabtu, 02 April 2016

Hukum Nikah Beda Agama

Sering kali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya bila nikah beda agama, baik yang laki-laki atau perempuannya yang muslim, apa sah atau tidak menurut Islam ?”. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim seperti di Australia, China, Hongkong, dll . Untuk itu pada  kali ini menampilkan fikih berkenaan dengan nikah beda Agama.
Ada 2 jenis menikah beda agama:
1.  Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
2.  Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yang digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita muslimah dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.
Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:
1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5, “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki Muslim dengan perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yang melarang, dengan dasar Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Banyak ulama yang menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yang sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yang dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.
Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram
Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yang namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang ? wallahu`alam.

Selasa, 29 Maret 2016

Perjodohan Dalam Islam

Pencarian jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang sarat akan adab tentangnya. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana slogan pacaran kawula muda di masa sekarang. Islam telah memberikan aturan yang jelas tentang tata cara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih.

Islam telah menjelaskan mengenai syarat sah sebuah pernikahan, diantaranya:
  1. Diketahui calon pengantin dengan jelas, dengan menyebutkan namanya atau sifatnya yang khusus atau Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
  2. Adanya keridhaan dari masing-masing calon pengantin kepada yang lain.
  3. Adanya wali nikah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
                                                                                                                    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
    “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah).
  1. Adanya saksi nikah sebanyak dua orang yang adil dan seorang muslim. (Al-Fiqh Al-Muyassar fii Dhau-il Kitaabi wa Sunnah, hal. 295, Nukhbati minal ‘Ulama).
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah. Oleh karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.
Dahulu di zaman jahiliyah tidak ada hak untuk memilih atau pun menolak suatu lamaran atau pernikahan yang telah dijodohkan oleh walinya. Namun setelah datangnya Islam, Allah ta’ala begitu memuliakan wanita dengan adanya hak penuh dalam memilih atau menolak lamaran seseorang yang datang kepadanya atau yang telah dijodohkan oleh walinya. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

                          ا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan diamnya.”(HR. Al-Bukhari No. 5136 dan Muslim No. 1419).

Imam Bukhari berkata, Isma’il memberitahu kami, dia berkata, Malik memberitahuku, dari ‘Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya dari ‘Abdurrahman dan Mujammi’, dua putra Yazid bin Jariyah, dari Khansa’ bin Khidam Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha,

                                            أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138).

Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti sang wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan, justru sang wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya seorang gadis malu untuk mengungkapkan keinginannya. Sebagaimana dijelaskan dalilnya di dalam hadits berikut.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang gadis yang akan dinikahkan oleh keluarganya, apakah perlu dimintai pertimbangannya?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ya, dimintai pertimbangannya.” Lalu ‘Aisyah berkata, maka aku katakan kepada beliau, “Dia malu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Demikianlah pengizinannya, jika ia diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Agama Islam telah menjelaskan mengenai syariat pernikahan secara gamblang. Diantaranya syarat sah sebuah pernikahan adalah keridhaan dari masing-masing calon pengantin.

Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ditanya mengenai hukum apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya? Beliau menjawab bahwasannya tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. (Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Muallafat, hal. 349/7 Syaikh As-Sa’di rahmatullah.)

Itulah syariat pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam yang mulia ini. Pernikahan tidaklah dibangun di atas paksaan melainkan karena keridhaan atau kerelaan dari kedua belah pihak yang akan mengarungi bahtera pernikahan. Melalui syariat pernikahan ini akan terjaga kehormatan seseorang dan terhindar dari fitnah syahwat. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan memberikan taufiq-Nya untuk istiqamah di atas jalan para salaful ummah.

Jumat, 25 Maret 2016

Ciri Batu Ruby

Berikut ini ciri-ciri batu ruby yang berkualitas.
  • Warna (Color): Ruby yang terbaik adalah yang warna merah darah segar, dan merupakan batu yang sangat berharga, ruby juga ada dengan warna merah anggur dan merah gelap, atau merah muda
  • Ukuran (size): Karat yang lebih besar merupakan batu permata ruby, dengan nilai harga yang lebih berharga dan mahal. Karat ruby dengan warna yang baik dan kejelasan (Clarity) sudah cukup bernilai. Ruby lebih besar dari ini yang langka dan sangat mahal.
  • Kejelasan (Clarity): Ruby alam sebagian besar memiliki beberapa keadaan mendung atau ketidaksempurnaan. sangat sedikit yang benar-benar jelas. ruby kualitas yang lebih baik adalah transparan, dan tidak buram.
  • Potongan (Cut): Kualitas memotong ruby’s menentukan seberapa baik berkilau. Sempurna memotong batu ruby yang sangat berharga dan sulit ditemukan.

Ruby asli memiliki serat di dalam batu. Batu ruby yang sebenarya justru tampak tidak sempurna dari bentuknya. Adanya serat membuat tampilan tidak cukup jernih. Tapi, saat ini telah ada teknologi yang mampu meniadakan keberadaan serat pada ruby. Rata-rata, ruby yang dijual di pasaran masih dalam bentuk natural dengan serat.