Istilah tunangan sudah lama dikenal oleh masyarakat. Namun di dalam agama Islam tidak mengajarkan umatnya untuk bertunangan, tapi meminang atau khitbah karena tunangan adalah budaya atau tradisi orang barat.
Berikut ini perbedaan antara tunangan dengan khitbah yaitu:
Khitbah adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai ‘makhthubah’, atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya. Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah.
Tunangan terjadi antara sepasang calon pengantin dan dianggap sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.
Semoga penjelasan diatas dapat membantu dalam memahami antara khitbah atau lamaran dengan tunangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar